Pembahasan RUU Cipta Kerja Dinilai Momentum Perkuat UMKM

Jum'at, 19 Juni 2020 - 20:15 WIB
loading...
Pembahasan RUU Cipta...
Pemerintah tengah melakukan terobosan baru dalam mengatur sektor UMKM. Upaya itu terwujud dalam RUU Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat klaster UMKM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan terobosan baru dalam mengatur sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya itu terwujud dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat klaster UMKM. RUU Cipta Kerja saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

(Baca juga: Ekonomi Nasional Anjlok Imbas Corona, Sandi Minta Pemerintah Genjot UMKM)

Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja harus menjadi momentum untuk memperkuat UMKM. Jangan sampai UMKM dilupakan apalagi tergilas dalam upaya transformasi ekonomi Indonesia besar-besaran melalui RUU Cipta Kerja.

"Ini momentum untuk berbenah. Regulasi yang dulunya merepotkan UMKM harus diubah menjadi lebih sederhana sehingga saat krisis akibat pandemi ini usai, UMKM kita bisa lebih maju," kata Berly saat dihubungi wartawan, Jumat (19/6/2020).

(Baca juga: Demokrat Minta KPK Tak Ragu Tindak Tegas Penyimpangan Kartu Prakerja)

Berly mencatat, persoalan yang selama ini membelit pelaku UMKM adalah tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah. Tumpang tindih regulasi ini mengakibatkan lambannya urusan perizinan usaha oleh UMKM.

"Kalau bisa diatur juga soal perizinan usaha satu pintu dan terpusat, jadi UMKM tidak repot saat mengurus izin usaha. Kalau urus perizinan susah, ekonomi kita sulit untuk bangkit," imbuh Berly.

Tak hanya soal kemudahan izin, Berly juga mengusulkan agar UMKM dilibatkan dalam proyek pengadaan berskala kecil oleh pemerintah. "Misal urusan katering, kalau bisa UMKM ini dilibatkan. Jadi bukan hanya perusahaan besar saja yang ikut terlibat, UMKM juga harus diberdayakan," ucap Berly.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1640 seconds (0.1#10.140)