Demokrat Minta KPK Tak Ragu Tindak Tegas Penyimpangan Kartu Prakerja

Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:01 WIB
loading...
Demokrat Minta KPK Tak Ragu Tindak Tegas Penyimpangan Kartu Prakerja
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta KPK tidak ragu menindak tegas penyimpangan di program Kartu Prakerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto tidak heran dan sudah memprediksikan apa yang menjadi temuan KPK terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Kartu Prakerja. Bahkan, secara kasat mata dan pemikiran telanjang sudah bisa diprediksi sejak awal tentang potensi penyimpangan tersebut.

“Cerita dibalik potensi konflik kepentingan, potensi penunjukan kemitraan tanpa melalui mekanisme tender, potensi dagang pengaruh, dan transparansi, serta akuntabilitasnya yang dianggap tidak terpenuhi, padahal melibatkan keuangan negara yang amat sangat besar,” kata Didik kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Bahkan, Didik sudah mengingatkan sebelum program senilai Rp20 triliun ini diluncurkan, agar KPK melakukan kajian, analisa, dan pengawasan yang ketat dengan melibatkan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencegah munculnya penyimpangan, abuse of power dan korupsi. Melihat proses dan mekanisme pelaksanaan Kartu Prakerja potensinya sangat rawan dan ramah terhadap korupsi. (Baca juga: KPK Temukan Keganjilan Program Kartu Prakerja, Ini Poin-poinnya)

“Kalau KPK sudah menemukan indikasi adanya penyimpangan dan bahkan korupsi, jangan ragu-ragu untuk melakukan penindakan. Segera tangkap dan adili para perampok dan penikmat uang Negara. Jangan pernah ragu KPK untuk memberantas korupsi, apalagi di saat negara sedang susah, di saat rakyat sedang menderita seperti ini. Jangan pernah menoleransi upaya perampokan uang negara,” tegasnya.

Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini menilai, hukum itu sangat terukur dan sederhana, tidak perlu pertimbangan yang panjang. Jadi, sepanjang ada unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, harusnya KPK tidak ragu untuk menindak. “Korupsi saat darurat bencana merupakan adalah bagian moral hazard yang sangat memilukan dan memalukan buat bangsa ini,” sesalnya. (Baca juga: Ini Tujuh Masalah Program Kartu Prakerja Temuan KPK)

Karena itu, Ketua Umum Karang Taruna ini berharap KPK bisa bergerak lebih tegas dan konstruktif terkait dengan potensi penyimpangan pelaksanaan Kartu Prakerja ini karena sangat berpotensi menguapkan uang negara yang sangat besar untuk dikorupsi. “Jangan biarkan uang negara dijadikan bancakan,” tandasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)