Digugat ke MK, Ada 4 Argumentasi Keberatan dalam UU Corona
Jum'at, 19 Juni 2020 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
"Keempat, UU ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan ketidaktepatan dana yang digelontorkan untuk penanganan pandemi Corona," ucapnya.
Pasal 1 Ayat (3) UU 2/2020 misalnya, terdapat kontradiksi ruang lingkup pengaturan bahwa yang dikehendaki adalah upaya luar biasa pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Tetapi judul dan ruang lingkup pasal tersebut ditujukan untuk menangani persoalan krisis ekonomi dan stabilitas keuangan yang lebih luas dari perihal penanganan Corona.
"Maka itu perlu untuk membatasi ruang lingkup UU ini hanya untuk penanganan Covid-19 saja. Karena di dalam judul menggunakan frasa dan/atau yang dinilai bersifat alternatif dan kumulatif," terangnya.
Selain itu, perluasan materi itu juga dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prasyarat kegentingan yang memaksa. Menurut dia, ketentuan itu bisa saja dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan stabilitas keuangan dan berimplikasi pada bahaya penyalahgunaan keuangan negara.
"Perluasan materi ini akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menjalankan tindakan di luar hal yang tidak berkaitan dengan pandemi Covid sehingga berpotensi sekali untuk membuka kesewenangan penyelenggara negara," jelasnya.
Pasal 1 Ayat (3) UU 2/2020 misalnya, terdapat kontradiksi ruang lingkup pengaturan bahwa yang dikehendaki adalah upaya luar biasa pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Tetapi judul dan ruang lingkup pasal tersebut ditujukan untuk menangani persoalan krisis ekonomi dan stabilitas keuangan yang lebih luas dari perihal penanganan Corona.
"Maka itu perlu untuk membatasi ruang lingkup UU ini hanya untuk penanganan Covid-19 saja. Karena di dalam judul menggunakan frasa dan/atau yang dinilai bersifat alternatif dan kumulatif," terangnya.
Selain itu, perluasan materi itu juga dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prasyarat kegentingan yang memaksa. Menurut dia, ketentuan itu bisa saja dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan stabilitas keuangan dan berimplikasi pada bahaya penyalahgunaan keuangan negara.
"Perluasan materi ini akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menjalankan tindakan di luar hal yang tidak berkaitan dengan pandemi Covid sehingga berpotensi sekali untuk membuka kesewenangan penyelenggara negara," jelasnya.
(maf)
Lihat Juga :