Menakar Efektivitas Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Sabtu, 23 April 2022 - 09:49 WIB
loading...
Menakar Efektivitas Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Minyak sawit mentah dan minyak goreng dilarang demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. FOTO/WAWAN BASTIAN
A A A
Kisruh kenaikan harga minyak goreng pada akhir pekan ini memasuki babak baru. Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng/minyak sawit dan minyak goreng mulai 28 April mendatang.

Keputusan ini pun sepertinya bakal disambut oleh ‘emak-emak’ di seluruh negeri. Maklum, beberapa bulan berlalu harga minyak goreng di pasaran nyaris tak terkendali. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan otoritas terkait tak juga mampu meredam kenaikan harga minyak goreng yang masih bertengger di kisaran Rp20.000-an per liter.

Dengan keputusan ini, muncul harapan pasokan minyak goreng di pasar akan melimpah diikuti dengan turunnya harga. Apalagi di jalur hukum, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka kepada pelaku usaha dan birokrat yang diduga turut ‘bermain’ dan menyebabkan harga minyak goreng tak terkendali di pasar.

Jokowi dalam keterangan persnya melalui siaran di akun Youtube Sekretariat Presiden mengatakan masalah ketersediaan dan harga minyak goreng terus menjadi perhatian utama pemerintah. Untuk menjaga ketersediaan bahan pangan itu, pemerintah mengambil kebijakan tegas dengan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dalam hal ini minyak sawit mentah (CPO) serta minyak goreng.

Larangan tersebut akan berlaku sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Artinya, bisa saja kebijakan tersebut berlaku dalam jangka panjang, atau bisa juga hanya berumur hitungan hari, seperti kebijakan larangan ekspor komoditas batu bara yang hanya berlaku singkat.

Keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dilakukan setelah Jokowi memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng. Jokowi pun memastikan kebijakan ini mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Pada kesempatan tersebut, Presiden mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau.

Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi pada ibu rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang setiap harinya menggunakan minyak goreng dalam menjalankan usahanya.

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah telah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)