Mengapa Airlangga Baru Sekarang Diperiksa terkait Kasus Ekspor CPO? Ini Kata Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah selesai memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil atau (CPO). Airlangga dicecar 46 pertanyaan selama 12 jam pemeriksaan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi membeberkan alasan baru memanggil Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus ekspor minyak sawit mentah. Padahal kasus ini telah terungkap sejak April 2022.
Menurut Kuntadi, Kejagung ingin mendalami fakta-fakta baru yang ditemukan saat persidangan. Fakta hasil sidang diklarifikasi umtermasuk Airlangga. "Bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan," ujar Kuntadi pada wartawan di Kejagung, Senin (24/7/2023).
"Setelah kami kaji ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi, sehingga tadi, ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kejagung sendiri telah memanggil Airlangga pada Senin (24/7/2023). Kejagung mencecar Airlangga dengan 46 pertanyaan terkait kebijakan Airlangga saat mengatasi kelangkaan minyak goreng.
"Tentunya 46 pertanyaan tersebut itu sangat teknis sekali teknis penyidikan, sehingga kami tidak bisa menyampaikan di sini," katanya.
Kuntadi menyebut, inti dari pemeriksaan terhadap Airlangga untuk mengetahui sejauh mana kebijakan Menko Airlangga dalam kasus yang membuat kerugian negara mencapai Rp6,47 triliun tersebut.
"Tindakan tindakan penanggulangan dari kementerian koordinator perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Kuntadi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi membeberkan alasan baru memanggil Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus ekspor minyak sawit mentah. Padahal kasus ini telah terungkap sejak April 2022.
Menurut Kuntadi, Kejagung ingin mendalami fakta-fakta baru yang ditemukan saat persidangan. Fakta hasil sidang diklarifikasi umtermasuk Airlangga. "Bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan," ujar Kuntadi pada wartawan di Kejagung, Senin (24/7/2023).
"Setelah kami kaji ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi, sehingga tadi, ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kejagung sendiri telah memanggil Airlangga pada Senin (24/7/2023). Kejagung mencecar Airlangga dengan 46 pertanyaan terkait kebijakan Airlangga saat mengatasi kelangkaan minyak goreng.
"Tentunya 46 pertanyaan tersebut itu sangat teknis sekali teknis penyidikan, sehingga kami tidak bisa menyampaikan di sini," katanya.
Kuntadi menyebut, inti dari pemeriksaan terhadap Airlangga untuk mengetahui sejauh mana kebijakan Menko Airlangga dalam kasus yang membuat kerugian negara mencapai Rp6,47 triliun tersebut.
"Tindakan tindakan penanggulangan dari kementerian koordinator perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Kuntadi.