Kasus Ekspor CPO, Mantan Mendag Lutfi Pastikan Tak Penuhi Panggilan Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi memastikan tidak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan seyogyanya M Lutfi diperiksa sebagai saksi pada hari ini Selasa (1/8/2023). Namun, melalu kuasa hukumnya menegaskan tidak dapat hadir memenuhi panggilan.
"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Atas konfirmasi ketidakhadiran secara resmi tersebut penyidik kembali mengirimkan surat pemanggilan terhadap M Lutfi. Dia dipanggil untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022.
"Tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapakan tiga tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyidik sebelumnya sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin 24 Juli 2023. Airlangga dicecar dengan 46 pertanyaaan oleh penyidik Kejagung.
Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan setelah vonis terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim. Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dengan putusan tersebut, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga untuk menggali kebijakan yang diambil. Kebijakan digali untuk mengetahui penyebab karena telah ditetapkan hakim Rp6,47 triliun.
"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini. Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun," jelas Ketut.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan seyogyanya M Lutfi diperiksa sebagai saksi pada hari ini Selasa (1/8/2023). Namun, melalu kuasa hukumnya menegaskan tidak dapat hadir memenuhi panggilan.
Baca Juga
"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Atas konfirmasi ketidakhadiran secara resmi tersebut penyidik kembali mengirimkan surat pemanggilan terhadap M Lutfi. Dia dipanggil untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022.
"Tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapakan tiga tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyidik sebelumnya sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin 24 Juli 2023. Airlangga dicecar dengan 46 pertanyaaan oleh penyidik Kejagung.
Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan setelah vonis terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim. Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dengan putusan tersebut, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga untuk menggali kebijakan yang diambil. Kebijakan digali untuk mengetahui penyebab karena telah ditetapkan hakim Rp6,47 triliun.
"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini. Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun," jelas Ketut.