Mitigasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Sabtu, 23 April 2022 - 10:43 WIB
loading...
Mitigasi Pengawasan...
Nining Susanti. FOTO/Dok SINDO
A A A
Nining Susanti
Anggota Bawaslu Kota Semarang

Dilantiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-20027 pada 12 April lalu seolah memberikan oase bagi publik, di tengah santernya isu penundaan pemilu dan pilkada serentak 2024.

Pelantikan ini setidaknya memberikan harapan, jadwal dan tahapan pemilu dan pilkada akan segera ditetapkan oleh KPU, sehingga memberi kepastian hukum penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terumit dalam sejarah pemilu di Indonesia.

Dalam perspektif pengawasan, mitigasi pengawasan pemilu dan pilkada 2024 jugaurgentsegera dilakukan. Mitigasi pengawasan dimaknai sebagai upaya untuk mendeteksi potensi kerawanan dalam proses pengawasan pemilu dan pemilihan, tujuanya untuk memaksimalkan kerja-kerja pengawasan dan meminimalisasi potensi pelanggaran dalam setiap tahapan.

Potensi Kerawanan
Penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak yang diselenggarakan pada tahun yang sama yakni di 2024, memunculkan beberapa potensi kerawanan dalam tiap tahapannya, yaitu;Pertama,data pemilih. Di negara-negara penganut sistem demokrasi, dikenal setidaknya tiga cara untuk memutakhirkan data pemilih.Periodic List,metode pendaftaran pemilih yang disusun secara periodik atau hanya pada setiap pemilu/pemilihan dan berakhir ketika tahapan pemilu/pemilihan selesai. Metode ini di Indonesia diterapkan pada tahun 1955-2004.

Secara umum metode ini banyak dijalankan di negara-negara berkembang. YakniCivil Registry List, metode pendaftaran pemilih yang disusun berdasarkan basis data kependudukan pencatatan sipil untuk mendata nama, alamat kewarganegaraan, umur dan nomor identitas. Hal Ini diterapkan di Indonesia pada Tahun 2005-2015.

KemudianContinuous List, merupakan metode pendaftaran data pemilih yang dilaksanakan dengan menyimpan data pemilih dan terus diperbarui secara berkelanjutan. Di Indonesia, metode ini diterapkan sejak 2017 hingga sekarang.

Berdasarkan informasi KPU yang disampaikan pada saat uji publik draf Peraturan KPU tentang pemutakhiran data pemilih, data pemilih yang digunakan untuk pemilu/pemilihan serentak tahun 2024 merupakan sinkronisasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang disusun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved