Mitigasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
loading...
A
A
A
Nining Susanti
Anggota Bawaslu Kota Semarang
Dilantiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-20027 pada 12 April lalu seolah memberikan oase bagi publik, di tengah santernya isu penundaan pemilu dan pilkada serentak 2024.
Pelantikan ini setidaknya memberikan harapan, jadwal dan tahapan pemilu dan pilkada akan segera ditetapkan oleh KPU, sehingga memberi kepastian hukum penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terumit dalam sejarah pemilu di Indonesia.
Dalam perspektif pengawasan, mitigasi pengawasan pemilu dan pilkada 2024 jugaurgentsegera dilakukan. Mitigasi pengawasan dimaknai sebagai upaya untuk mendeteksi potensi kerawanan dalam proses pengawasan pemilu dan pemilihan, tujuanya untuk memaksimalkan kerja-kerja pengawasan dan meminimalisasi potensi pelanggaran dalam setiap tahapan.
Potensi Kerawanan
Penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak yang diselenggarakan pada tahun yang sama yakni di 2024, memunculkan beberapa potensi kerawanan dalam tiap tahapannya, yaitu;Pertama,data pemilih. Di negara-negara penganut sistem demokrasi, dikenal setidaknya tiga cara untuk memutakhirkan data pemilih.Periodic List,metode pendaftaran pemilih yang disusun secara periodik atau hanya pada setiap pemilu/pemilihan dan berakhir ketika tahapan pemilu/pemilihan selesai. Metode ini di Indonesia diterapkan pada tahun 1955-2004.
Secara umum metode ini banyak dijalankan di negara-negara berkembang. YakniCivil Registry List, metode pendaftaran pemilih yang disusun berdasarkan basis data kependudukan pencatatan sipil untuk mendata nama, alamat kewarganegaraan, umur dan nomor identitas. Hal Ini diterapkan di Indonesia pada Tahun 2005-2015.
KemudianContinuous List, merupakan metode pendaftaran data pemilih yang dilaksanakan dengan menyimpan data pemilih dan terus diperbarui secara berkelanjutan. Di Indonesia, metode ini diterapkan sejak 2017 hingga sekarang.
Berdasarkan informasi KPU yang disampaikan pada saat uji publik draf Peraturan KPU tentang pemutakhiran data pemilih, data pemilih yang digunakan untuk pemilu/pemilihan serentak tahun 2024 merupakan sinkronisasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang disusun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil)
Metode ini merupakan langkah progresif dari KPU untuk menyajikan data pemilih yang valid. Namun, tetap ada potensi kerawanan yang perlu diwaspadai, yaitu kualitas DPB dan kualitas data SIAK.
Dalam penyusunan DPB suplai data yang digunakan KPU Kabupaten/Kota berasal dari masukan Bawaslu, masyarakat, Dispendukcapil dan dinas-dinas terkait serta berasal dari aplikasi DPB yang dibuat oleh KPU Kabupaten/kota. Bagi KPU Kabupaten/Kota yang dalam penyusunan DPB setiap bulannya mendapat banyak masukan data maka kualitas DPB bisa diandalkan. Namun, bagi yang sebaliknya masukan data dari eksternal dan internal minim maka kualitas DPB perlu diwaspadai.
Anggota Bawaslu Kota Semarang
Dilantiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-20027 pada 12 April lalu seolah memberikan oase bagi publik, di tengah santernya isu penundaan pemilu dan pilkada serentak 2024.
Pelantikan ini setidaknya memberikan harapan, jadwal dan tahapan pemilu dan pilkada akan segera ditetapkan oleh KPU, sehingga memberi kepastian hukum penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terumit dalam sejarah pemilu di Indonesia.
Dalam perspektif pengawasan, mitigasi pengawasan pemilu dan pilkada 2024 jugaurgentsegera dilakukan. Mitigasi pengawasan dimaknai sebagai upaya untuk mendeteksi potensi kerawanan dalam proses pengawasan pemilu dan pemilihan, tujuanya untuk memaksimalkan kerja-kerja pengawasan dan meminimalisasi potensi pelanggaran dalam setiap tahapan.
Potensi Kerawanan
Penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak yang diselenggarakan pada tahun yang sama yakni di 2024, memunculkan beberapa potensi kerawanan dalam tiap tahapannya, yaitu;Pertama,data pemilih. Di negara-negara penganut sistem demokrasi, dikenal setidaknya tiga cara untuk memutakhirkan data pemilih.Periodic List,metode pendaftaran pemilih yang disusun secara periodik atau hanya pada setiap pemilu/pemilihan dan berakhir ketika tahapan pemilu/pemilihan selesai. Metode ini di Indonesia diterapkan pada tahun 1955-2004.
Secara umum metode ini banyak dijalankan di negara-negara berkembang. YakniCivil Registry List, metode pendaftaran pemilih yang disusun berdasarkan basis data kependudukan pencatatan sipil untuk mendata nama, alamat kewarganegaraan, umur dan nomor identitas. Hal Ini diterapkan di Indonesia pada Tahun 2005-2015.
KemudianContinuous List, merupakan metode pendaftaran data pemilih yang dilaksanakan dengan menyimpan data pemilih dan terus diperbarui secara berkelanjutan. Di Indonesia, metode ini diterapkan sejak 2017 hingga sekarang.
Berdasarkan informasi KPU yang disampaikan pada saat uji publik draf Peraturan KPU tentang pemutakhiran data pemilih, data pemilih yang digunakan untuk pemilu/pemilihan serentak tahun 2024 merupakan sinkronisasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang disusun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil)
Metode ini merupakan langkah progresif dari KPU untuk menyajikan data pemilih yang valid. Namun, tetap ada potensi kerawanan yang perlu diwaspadai, yaitu kualitas DPB dan kualitas data SIAK.
Dalam penyusunan DPB suplai data yang digunakan KPU Kabupaten/Kota berasal dari masukan Bawaslu, masyarakat, Dispendukcapil dan dinas-dinas terkait serta berasal dari aplikasi DPB yang dibuat oleh KPU Kabupaten/kota. Bagi KPU Kabupaten/Kota yang dalam penyusunan DPB setiap bulannya mendapat banyak masukan data maka kualitas DPB bisa diandalkan. Namun, bagi yang sebaliknya masukan data dari eksternal dan internal minim maka kualitas DPB perlu diwaspadai.