Formappi: Penundaan Pembahasan RUU HIP Harusnya Dibarengi RUU Cipta Kerja

Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:00 WIB
loading...
Formappi: Penundaan...
Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus menilai keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP setelah DPR menyetujui RUU ini sebagai inisiatif mereka tentu saja untuk sementara waktu memberikan kelegaan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menilai keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) setelah DPR menyetujui RUU ini sebagai inisiatif mereka tentu saja untuk sementara waktu memberikan kelegaan.

"Keputusan ini mengurangi satu dari sekian banyak kontroversi yang merebak bersamaan dengan berlangsungnya pandemi COVID-19 saat ini," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: Lepas Tangan soal RUU HIP, PDIP Geram Sikap Sejumlah Fraksi)

Namun demikian, Lucius menilai, alasan pemerintah menunda proses pembahasan RUU HIP ini terkesan sangat politis karena jika kontroversi di tengah masyarakat yang menjadi rujukan. Mestinya bukan hanya RUU HIP saja yang pembahasannya harus ditunda tetapi juga RUU lain seperti RUU Cipta Kerja .

Di sisi lain, pemerintah juga beralasan jika penundaan pembahasan RUU HIP karena berdalih ingin fokus pada penanganan pandemi COVID-19 sedangkan RUU Cipta Kerja yang sering dituntut publik dibahas di tengah pandemi yang belum berujung. "Ini kan yang terkesan politis," ucapnya.

Lebih lanjut Lucius menyatakan, munculnya RUU ini memang akhirnya menjadikan DPR seperti 'keranjang sampah' untuk dijadikan sebagai tameng atas sebuah proses pembahasan RUU yang mestinya menjadi tanggung jawab bersama antara DPR dan pemerintah.

Menurut dia, DPR seolah-olah dijadikan tumbal untuk semua kebijakan yang diprotes publik sekalipun di sana ada pemerintah yang juga punya kepentingan yang sama. Giliran RUU yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah dengan mudah menunda pembahasan karena ingin fokus pada pandemi dan juga mempertimbangkan kontroversi yang muncul di tengah masyarakat.

"Di sisi lain RUU Cipta Kerja usulan pemerintah sendiri dibiarkan terus dibahas di DPR, walau kritikan publik terus muncul dan pandemi juga masih berlangsung. DPR pun menjadi obyek kritikan publik hingga dianggap tak peduli dengan penderitaan rakyat karena pandemi," tegas dia.

Lucius berpandangan sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR mestinya mengkritik keputusan pemerintah ini. Mereka tak seharusnya menjadi tameng dari segala kebijakan pemerintah. Citra DPR tak seharusnya menjadi buruk karena menanggung sekaligus tanggung jawab atas kebijakan pemerintah dan DPR sendiri.

Dalam hal ini, kata Lucius, DPR harus memaksa pemerintah untuk konsisten. Jika alasan pandemi dipakai untuk menunda pembahasan RUU HIP, maka mestinya pembahasan RUU Cipta Kerja juga harus ditunda.

"Begitu juga soal alasan kontroversi di tengah masyarakat. Kedua RUU ini sama-sama memunculkan kontroversi sehingga seharusnya tak mendesak untuk dibahas terus di masa Pandemi ini," ucapnya. (Baca juga: Penundaan RUU HIP, Baleg DPR Tunggu Surat Resmi Pemerintah)

Sebaliknya, sambung dia, jika DPR begitu saja menerima keputusan pemerintah terkait penundaan pembahasan RUU HIP maka DPR seperti kehilangan wibawa. "DPR tak berdaya dengan pemerintah atau mungkin benar anggapan sebagian orang bahwa DPR sekarang cenderung menjadi seperti "tukang stempel pemerintah," tukasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Demo Kawal Gugatan UU...
Demo Kawal Gugatan UU Cipta Kerja, Sesama Buruh Sempat Terjadi Gesekan
Rekomendasi
Diterima di FMIPA ITB,...
Diterima di FMIPA ITB, Andromeda Diantar Keluarga Naik Bajaj dari Yogya untuk Kuliah di Bandung
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Timnas Indonesia Kembali...
Timnas Indonesia Kembali ke Jakarta Besok Jelang Piala AFF 2026, Langsung Uji Coba Stadion Pakansari
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved