Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi Kian Letoi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:00 WIB
loading...
Pemberantasan Korupsi...
uang hasil korupsi.foto:SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pekan ini sungguh menjadi hari-hari kelabu bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Hanya selisih tiga hari setelah mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan cuti menjelang bebas dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu pekan lalu muncul kabar Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Putusan kasasi itu menambah panjang daftar kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di MA.

Bagaimana tidak? Sulit disangkal, baik Nazaruddin maupun Sofyan sama-sama kontroversial dalam mendapatkan “bonus” tersebut.

Nazaruddin oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat awalnya disebutkan mendapatkan hak cuti menjelang bebas berkat perannya sebagai justice collaborator untuk sejumlah perkara korupsi. Namun KPK membantah telah memberikan dan menetapkan status tersebut bagi bos Permai Grup itu.

Demikian halnya dengan remisi selama 49 bulan yang dikantunginya. Berkat korting masa tahanan 4 tahun 1 bulan itu hukumannya yang 13 tahun penjara tinggal 9 tahun. Alhasil masa tahanan yang sudah dijalaninya selama enam tahun sama dengan dua pertiga masa hukuman. Dan ia pun memenuhi syarat untuk mendapat hak cuti menjelang bebas.

Kok bisa koruptor kasus Wisma Atlet yang merugikan keuangan negara Rp 54,7 miliar mengantungi remisi sebanyak itu. Sekadar mengingatkan, ia divonis dalam dua kasus berbeda. Dalam kasus suap, pada 20 April 2012, divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. MA kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta.

Lalu pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Lebih dari itu, pada akhir tahun 2019 yang lalu Ombudsman Republik Indonesia sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.

Mengacu pada fakta-fakta itu apa pantas seorang Nazaruddin memperoleh remisi sebanyak itu? Kalau ukurannya rasa keadilan masyarakat, jelas tidak.

Kejanggalan di balik kekalahan KPK di MA dalam perkara Sofyan Basir juga sangat transparan. Benteng peradilan terakhir entah mengapa tidak mempertimbangkan sanksi hukum berkekuatan tetap yang telah dijatuhkan untuk tiga orang yang terlibat dalam perkara yang sama dengan mantan Dirut PLN itu.

Mereka terdiri dari pemberi suap Rp4,75 miliar pemilik dan pemegang saham BlackGold Natural Resources (BNR) Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (divonis 4 tahun 6 bulan penjara), terpidana penerima suap Rp4,75 miliar Eni Maulani Saragih (divonis 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun) selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, dan terpidana mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan plt Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Menteri Sosial era Kabinet Kerja kurun 17 Januari-24 Agustus 2018 Idrus Marham (divonis 2 tahun oleh MA di tahap kasasi).

Begitulah, pemberian hak cuti menjelang bebas bagi Nazaruddin dan penolakan kasasi KPK dalam kasus Sofyan Basir semakin menunjukkan letoinya pemberantasan korupsi di periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Ini tentu bertentangan dengan janji yang disampaikannnya di masa kampanye, yang antara lain berbunyi akan membangun penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

“Bonus” bagi Nazaruddin dan Sofyan kian memperkuat sinyalemen tiadanya efek jera dalam pemberantasan korupsi. Hasil penelitian yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) bulan April silam menunjukkan sepanjang tahun 2019 ada 1.019 perkara korupsi dengan 1.125 orang terdakwa. Temuan ini tidak terlalu berbeda dengan tahun sebelumnya, total perkara sebanyak 1.053 dengan terdakwa sejumlah 1.162 orang.

Temuan di atas terbagi dalam 3 ranah pengadilan, yakni: 941 perkara disidangkan di Pengadilan tingkat pertama, sedangkan 56 perkara tingkat banding, dan 22 perkara lainnya pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di MA.

Adapun rata-rata vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 2 tahun 6 bulan, Pengadilan Tinggi (Banding) 3 tahun 8 bulan, dan Mahkamah Agung (Kasasi/Peninjauan Kembali) 3 tahun 8 bulan. Alhasil. rata-rata vonis penjara bagi para penggangsir uang rakyat hanya 2 tahun 7 bulan
Sedangkan untuk denda sebesar Rp 116,483 miliar. Lalu untuk pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 748.163 miliar. Angka tersebut sangat tak sebanding dengan jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 12 triliun. Praktis kurang dari 10 persen nilai aset yang dapat dikembalikan ke kas negara.

Padahal sesuai UU No. 20 Tahun 2001 yang memuat perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan koruptor dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 2 ayat 2 UU tersebut bahkan membuka peluang bagi dijatuhkannya hukuman mati untuk koruptor. Namun penerapan hukuman mati itu tidak sembarangan. Hukuman tersebut hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu. Umpamanya, tindak pidana korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Nah, mengacu pada pasal itu, dalam kondisi saat ini (wabah Covid-19) semestinya pejabat yang berani menyelewengkan dana bantuan sosial bisa diganjar hukuman mati. Namun dengan diberlakukannnya UU No 2 Tahun 2020 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemic Corona Disease 2019 (Covid-19) para pencoleng bisa lolos dari jerat hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Rekomendasi
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat, Rekor Khomeini Belum Terpecahkan
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Profil Prof Soenardi...
Profil Prof Soenardi Prawirohatmodjo, Namanya Ada di Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved