Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi Kian Letoi
loading...
A
A
A
Majelis kasasi berpandangan bahwa perbuatan Tumenggung dalam menerbitkan SKL bukan merupakan tindak pidana, sehingga mesti dijatuhkan vonis lepas (ontslag van allerechtsvervolging).
Kala itu majelis kasasi tidak berpandangan sama melihat perkara tersebut, ada yang menyebutkan masuk pada ranah pidana, perdata, maupun administrasi. Ada beberapa catatan krusial terkait dengan putusan lepas Tumenggung ini. Pertama, perdebatan lingkup perkara ini dipandang sudah selesai ketika tersangka Tumenggung mengajukan praperadilan. Putusan praperadilan telah menegaskan bahwa perkara penerbitan SKL untuk obligor BLBI ini masuk pada ranah pidana.
Ketiga, salah satu diantara majelis kasasi yang memeriksa perkara ini dijatuhi sanksi etik oleh Badan Pengawas MA. Sebab, hakim itu terbukti melakukan pertemuan dengan kuasa hukum saat perkara ini sedang berjalan di MA.
Putusan kontroversial kedua, tak lain vonis bebas Sofyan Basir Mantan Direktur PLN itu , Sofyan Basir, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada awal November 2019 yang lalu.
Vonis ini banyak menuai kritik oleh masyarakat. Sebab, bukti keterlibatan Sofyan Basir sebenarnya sudah kerap disebut dalam berbagai persidangan dengan terdakwa lainnya.
Mantan Dirut Bank Bukopin dan BRI saat itu diduga turut membantu kelancaran proses tindak pidana suap yang dilakukan oleh Eni M Saragih dan Idrus Marham. Fakta yang terungkap di persidangan antara lain: (1) Sofyan turut mengetahui perihal fee yang didapatkan oleh Eni dalam proyek tersebut; (2) Sofyan menginginkan agar jatah fee yang didapatkan dari proyek tersebut dibagi sama rata kepada tiga orang, dua lainnya adalah Eni dan Idrus; (3) Sofyan mengikuti 9 kali pertemuan antara mantan anggota DPR RI tersebut bersama dengan Johannes Kotjo (pihak swasta).
Belakangan, seperti sudah disebut di awal tulisan ini, upaya KPK mengajukan kasasi akhirnya ditolak MA.
Putusan ini sekaligus menambah deretan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap perkara yang diusut oleh KPK. Setelah sebelumnya Mochtar Mohammad (mantan Walikota Bekasi) dan Suparman (mantan Bupati Rokan Hulu).
Singkat cerita, kini sudah waktunya pemerintahan Joko Widodo-Ma-ruf Amin bekerja serius mewujudkan salah satu janjinya saat kampanye. Jika tidak, perlahan tapi pasti niscaya kepercayaan rakyat yang memilihnya akan luntur. Demikian halnya bagi Ketua MA baru, hendaknya jabatan anyar yang disandangnya menjadi momentum untuk memulihkan lembaga tinggi negara itu sebagai institusi yang dipercaya dan disegani.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
Kala itu majelis kasasi tidak berpandangan sama melihat perkara tersebut, ada yang menyebutkan masuk pada ranah pidana, perdata, maupun administrasi. Ada beberapa catatan krusial terkait dengan putusan lepas Tumenggung ini. Pertama, perdebatan lingkup perkara ini dipandang sudah selesai ketika tersangka Tumenggung mengajukan praperadilan. Putusan praperadilan telah menegaskan bahwa perkara penerbitan SKL untuk obligor BLBI ini masuk pada ranah pidana.
Ketiga, salah satu diantara majelis kasasi yang memeriksa perkara ini dijatuhi sanksi etik oleh Badan Pengawas MA. Sebab, hakim itu terbukti melakukan pertemuan dengan kuasa hukum saat perkara ini sedang berjalan di MA.
Putusan kontroversial kedua, tak lain vonis bebas Sofyan Basir Mantan Direktur PLN itu , Sofyan Basir, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada awal November 2019 yang lalu.
Vonis ini banyak menuai kritik oleh masyarakat. Sebab, bukti keterlibatan Sofyan Basir sebenarnya sudah kerap disebut dalam berbagai persidangan dengan terdakwa lainnya.
Mantan Dirut Bank Bukopin dan BRI saat itu diduga turut membantu kelancaran proses tindak pidana suap yang dilakukan oleh Eni M Saragih dan Idrus Marham. Fakta yang terungkap di persidangan antara lain: (1) Sofyan turut mengetahui perihal fee yang didapatkan oleh Eni dalam proyek tersebut; (2) Sofyan menginginkan agar jatah fee yang didapatkan dari proyek tersebut dibagi sama rata kepada tiga orang, dua lainnya adalah Eni dan Idrus; (3) Sofyan mengikuti 9 kali pertemuan antara mantan anggota DPR RI tersebut bersama dengan Johannes Kotjo (pihak swasta).
Belakangan, seperti sudah disebut di awal tulisan ini, upaya KPK mengajukan kasasi akhirnya ditolak MA.
Putusan ini sekaligus menambah deretan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap perkara yang diusut oleh KPK. Setelah sebelumnya Mochtar Mohammad (mantan Walikota Bekasi) dan Suparman (mantan Bupati Rokan Hulu).
Singkat cerita, kini sudah waktunya pemerintahan Joko Widodo-Ma-ruf Amin bekerja serius mewujudkan salah satu janjinya saat kampanye. Jika tidak, perlahan tapi pasti niscaya kepercayaan rakyat yang memilihnya akan luntur. Demikian halnya bagi Ketua MA baru, hendaknya jabatan anyar yang disandangnya menjadi momentum untuk memulihkan lembaga tinggi negara itu sebagai institusi yang dipercaya dan disegani.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(rza)