PPKM Kembali Diperpanjang, Kemendagri: Luar Jawa-Bali Mulai Hijau

Selasa, 12 April 2022 - 04:33 WIB
loading...
PPKM Kembali Diperpanjang,...
Jam operasional restoran atau kafe di Level 2 dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk wilayah di luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Mendagri ( Inmendagri ) Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 12-25 April 2022. Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022.

Kemendagri pun bersyukur bahwa hasil evaluasi PPKM di luar Jawa dan Bali, terjadi perkembangan penanganan Covid-19 yang positif, di mana ada banyak daerah yang mulai menghijau. Baca juga: Inmendagri Aturan Libur Nataru Diperkirakan Terbit Pekan Depan

“Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya capaian vaksinasi sudah membaik,” kata Dirjen Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Safrizal dalam keterangan persnya, Selasa (12/4/2022).

Dalam perubahan Inmendagri kali ini, kata Safrizal, hanya tiga provinsi yang kabupaten/kotanya tidak ada sama sekali di level 1 yakni, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat. Perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan Inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah. Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah.

“Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah. Hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4,” paparnya.

Selain perubahan pada jumlah daerah di setiap level, Safrizal melanjutkan, juga terjadi penyesuaian pada jam dan kapasitas operasional fasilitas umum, seperti pengaturan tempat ibadah dimana untuk Level 3 maksimal 50%, Level 2 maksimal 75%, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100%.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
PPKM Dicabut, Menag:...
PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Diperbolehkan 100%
Begini Cara Pemakaian...
Begini Cara Pemakaian Masker Setelah PPKM Dicabut
PPKM Dicabut, Jokowi...
PPKM Dicabut, Jokowi Tegaskan Bukan untuk Gagah-gagahan
Catatan Akhir Tahun,...
Catatan Akhir Tahun, ISKA Apresiasi Langkah Pemerintah Terkait PPKM dan Ciptaker
Wapres: Songsong 2023...
Wapres: Songsong 2023 dengan Optimisme dan Keyakinan
Pandemi Mulai Terkendali,...
Pandemi Mulai Terkendali, Menko Airlangga Beberkan Bukti Ekonomi Indonesia Perkasa
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker di Transportasi Umum
PPKM Dicabut, Dinkes...
PPKM Dicabut, Dinkes Bekasi: Kita Senang, tapi Masker-Jaga Jarak Jangan Ditinggalkan
Rekomendasi
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
Komedian Temon Meninggal...
Komedian Temon Meninggal Dunia, Aldi Taher: Saya Bersaksi Abang Orang Baik
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
AS Kembali Akan Membawa...
AS Kembali Akan Membawa Nuklir ke Luar Angkasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved