PPKM Kembali Diperpanjang, Kemendagri: Luar Jawa-Bali Mulai Hijau

Selasa, 12 April 2022 - 04:33 WIB
loading...
PPKM Kembali Diperpanjang,...
Jam operasional restoran atau kafe di Level 2 dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk wilayah di luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Mendagri ( Inmendagri ) Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 12-25 April 2022. Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022.

Kemendagri pun bersyukur bahwa hasil evaluasi PPKM di luar Jawa dan Bali, terjadi perkembangan penanganan Covid-19 yang positif, di mana ada banyak daerah yang mulai menghijau.

“Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya capaian vaksinasi sudah membaik,” kata Dirjen Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Safrizal dalam keterangan persnya, Selasa (12/4/2022).

Dalam perubahan Inmendagri kali ini, kata Safrizal, hanya tiga provinsi yang kabupaten/kotanya tidak ada sama sekali di level 1 yakni, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat. Perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan Inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah. Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah.

“Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah. Hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4,” paparnya.

Selain perubahan pada jumlah daerah di setiap level, Safrizal melanjutkan, juga terjadi penyesuaian pada jam dan kapasitas operasional fasilitas umum, seperti pengaturan tempat ibadah dimana untuk Level 3 maksimal 50%, Level 2 maksimal 75%, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100%.



“Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” tegas Safrizal.

Untuk pengaturan jam operasional, dia menjelaskan, ada penyesuaian yaitu untuk jam operasional pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, dan tempat makan/minum/restoran kafe di Level 2 dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat.

Sementara untuk pengaturan operasional pada Bioskop dapat beroperasi dengan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang dapat masuk ke dalam bioskop dengan kapasitas penonton sesuai dengan level PPKM di setiap daerah.

Senada dengan pengaturan PPKM Jawa dan Bali, Safrizal menambahkan, dalam perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali juga dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan pertandingan olahraga, khususnya penekanan untuk melakukan skrining kepada seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penontong menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik di tempat kompetisi ataupun keluar masuk di tempat latihan.

“Dan juga diatur terkait vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan apabila akan datang langsung ke tempat pertandingan,” tambah Safrizal.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)