Inmendagri Aturan Libur Nataru Diperkirakan Terbit Pekan Depan

Jum'at, 19 November 2021 - 17:04 WIB
loading...
Inmendagri Aturan Libur...
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal mengatakan Inmendagri soal pembatasan aktivitas libur Nataru akan terbit pekan depan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ). Sampai saat ini, detail aturan pembatasan tersebut masih dibahas.

“Sedang dibahas mengenai pendetailan pemberlakuan pembatasan mobilitas dalam rangka antisipasi Nataru,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal, Jumat (19/11/2021).

Aturan terkait Nataru akan diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) yang kemungkinan diterbitkan pekan depan.“Berikutnya rumusan akan diatur dalam Inmendagri antisipasi Nataru. Dan diperkirakan Inmendagri Nataru ini akan dikeluarkan pada tanggal 24 November,” ujarnya.

Syafrizal mengatakan kebijakan ini dilakukan agar pandemi Covid-19 di Tanah Air tetap terkendali. Dia mengingatkan bahwa partisipasi publik menjadi kunci penting dalam pengendalian tersebut.“Partisipasi publik adalah kunci menjaga situasi tetap terkendali. Hindari bepergian. Rayakan bersama keluarga di rumah dan tetap prokes,” ujarnya.



Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan beberapa strategi yang akan diterapkan pada Nataru mendatang. Di antaranya adalah:

1. Pelarangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.

2. Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru. Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.



3. Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan Satgas Protokol Kesehatan 3M di fasilitas publik. Penetapan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan dan tren mobilitas bolak-balik di masyarakat.

4. Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. Dengan tujuan, apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.

Wiku berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab. “Karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun baru,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2997 seconds (0.1#10.140)