Inmendagri Aturan Libur Nataru Diperkirakan Terbit Pekan Depan
Jum'at, 19 November 2021 - 17:04 WIB
loading...
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal mengatakan Inmendagri soal pembatasan aktivitas libur Nataru akan terbit pekan depan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ). Sampai saat ini, detail aturan pembatasan tersebut masih dibahas.
“Sedang dibahas mengenai pendetailan pemberlakuan pembatasan mobilitas dalam rangka antisipasi Nataru,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal, Jumat (19/11/2021).
Aturan terkait Nataru akan diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) yang kemungkinan diterbitkan pekan depan.“Berikutnya rumusan akan diatur dalam Inmendagri antisipasi Nataru. Dan diperkirakan Inmendagri Nataru ini akan dikeluarkan pada tanggal 24 November,” ujarnya.
Syafrizal mengatakan kebijakan ini dilakukan agar pandemi Covid-19 di Tanah Air tetap terkendali. Dia mengingatkan bahwa partisipasi publik menjadi kunci penting dalam pengendalian tersebut.“Partisipasi publik adalah kunci menjaga situasi tetap terkendali. Hindari bepergian. Rayakan bersama keluarga di rumah dan tetap prokes,” ujarnya.
Baca juga: Pengusaha Keberatan PPKM Level 3 Diterapkan Serentak pas Libur Nataru
Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan beberapa strategi yang akan diterapkan pada Nataru mendatang. Di antaranya adalah:
1. Pelarangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
“Sedang dibahas mengenai pendetailan pemberlakuan pembatasan mobilitas dalam rangka antisipasi Nataru,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal, Jumat (19/11/2021).
Aturan terkait Nataru akan diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) yang kemungkinan diterbitkan pekan depan.“Berikutnya rumusan akan diatur dalam Inmendagri antisipasi Nataru. Dan diperkirakan Inmendagri Nataru ini akan dikeluarkan pada tanggal 24 November,” ujarnya.
Syafrizal mengatakan kebijakan ini dilakukan agar pandemi Covid-19 di Tanah Air tetap terkendali. Dia mengingatkan bahwa partisipasi publik menjadi kunci penting dalam pengendalian tersebut.“Partisipasi publik adalah kunci menjaga situasi tetap terkendali. Hindari bepergian. Rayakan bersama keluarga di rumah dan tetap prokes,” ujarnya.
Baca juga: Pengusaha Keberatan PPKM Level 3 Diterapkan Serentak pas Libur Nataru
Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan beberapa strategi yang akan diterapkan pada Nataru mendatang. Di antaranya adalah:
1. Pelarangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
Lihat Juga :