Hormati Kebebasan Berpendapat, GPK Imbau Aparat Tidak Represif Hadapi Mahasiswa

Senin, 11 April 2022 - 11:32 WIB
loading...
Hormati Kebebasan Berpendapat,...
Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Habib Farhan Hasan. Foto/Dok/GPK PPP
A A A
JAKARTA - Gerakan Pemuda Kakbah ( GPK ) megimbau kepada para aparat keamanan tidak melakukan tindakan represif kepada para pengunjuk rasa penolakan penundaan Pemilu 2024.

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar saling menghormati kebebasan berpendapat tersebut, terutama kami mengimbau kepada para penegak hukum (pihak kepolisian) agar tidak menyikapinya secara berlebihan apalagi dengan menggunakan kekerasan," jelas Ketua Umum PP GPK Farhan Hasan, Senin (11/4/2022).



Ia juga meminta kepada seluruh pihak agar tetap tenang dan menghormati kebebasan menyampaikan aspirasi dan pendapat sepanjang tidak melanggar undang-undang dan tidak ditempuh dengan langkah-langkah anarkis.

"Demikian pula, sebaiknya kepada para aparat melakukan langkah persuasif dengan tetap menghormati kebebasan berpendapat," katanya.

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan ini juga menyebutkan bahwa dalam Undang - undang negara menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagimana tertuang dalam pasal 28 ayat 3 UUD 1945.



"Negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan," jelasnya.

Ia juga mengecam jika ada upaya-upaya provokasi yang bisa menyebabkan kerusuhan demikian pula termasuk tindakan-tindakan kekerasan dari pihak kepolisian.

"Hentikan seluruh upaya-upaya provokasi yang memicu anarkis. Satu orang terluka maka itu adalah bagian dari luka seluruh Rakyat Indonesia. GPK mengecam jika ada upaya-upaya provokasi. Hormati kebebasan berpendapat karena negara kita adalah negara demokrasi," tandasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2122 seconds (0.1#10.140)