Hormati Kebebasan Berpendapat, GPK Imbau Aparat Tidak Represif Hadapi Mahasiswa
Senin, 11 April 2022 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan ini juga menyebutkan bahwa dalam Undang - undang negara menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagimana tertuang dalam pasal 28 ayat 3 UUD 1945.
Baca juga: Sekolah Kedinasan 2022 ada 7.080 Formasi, Ini Rincian Lengkapnya
"Negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan," jelasnya.
Ia juga mengecam jika ada upaya-upaya provokasi yang bisa menyebabkan kerusuhan demikian pula termasuk tindakan-tindakan kekerasan dari pihak kepolisian.
"Hentikan seluruh upaya-upaya provokasi yang memicu anarkis. Satu orang terluka maka itu adalah bagian dari luka seluruh Rakyat Indonesia. GPK mengecam jika ada upaya-upaya provokasi. Hormati kebebasan berpendapat karena negara kita adalah negara demokrasi," tandasnya.
Baca juga: Sekolah Kedinasan 2022 ada 7.080 Formasi, Ini Rincian Lengkapnya
"Negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan," jelasnya.
Ia juga mengecam jika ada upaya-upaya provokasi yang bisa menyebabkan kerusuhan demikian pula termasuk tindakan-tindakan kekerasan dari pihak kepolisian.
"Hentikan seluruh upaya-upaya provokasi yang memicu anarkis. Satu orang terluka maka itu adalah bagian dari luka seluruh Rakyat Indonesia. GPK mengecam jika ada upaya-upaya provokasi. Hormati kebebasan berpendapat karena negara kita adalah negara demokrasi," tandasnya.
(mpw)
Lihat Juga :