KPK Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi Kajian Kartu Prakerja
Kamis, 18 Juni 2020 - 16:52 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews.dok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendesak pemerintah segera menindaklanjuti tujuh rekomendasi yang telah disampaikan guna mengantisipasi penyimpangan program kartu prakerja .
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, ada tujuh rekomendasi yang disampaikan KPK ke pemerintah untuk perbaikan teknis pelaksanaan program kartu prakerja. "Hasil kajian dan rekomendasi ini telah kami paparkan kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rapat pada tanggal 28 Mei 2020," tandas Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini melanjutkan, saat rapat koordinasi itu berlangsung ada empat hal yang disepakati bersama. Pertama, melakukan perbaikan tata kelola program kartu prakerja berdasarkan rekomendasi dan masukan dari peserta rapat koordinasi. (Baca juga: Ini Tujuh Masalah Program Kartu Prakerja Temuan KPK)
Kedua, Menunda pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola program kartu prakerja. Ketiga, membentuk tim teknis yang terdiri dari berbagai kementerian/ lembaga untuk perbaikan tata kelola program kartu prakerja.
Keempat, meminta pendapat hukum kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan Program Kartu Prakerja. "Menko Perekonomian saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis, maupun pelaksanaan kartu prakerja," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, ada tujuh rekomendasi yang disampaikan KPK ke pemerintah untuk perbaikan teknis pelaksanaan program kartu prakerja. "Hasil kajian dan rekomendasi ini telah kami paparkan kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rapat pada tanggal 28 Mei 2020," tandas Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini melanjutkan, saat rapat koordinasi itu berlangsung ada empat hal yang disepakati bersama. Pertama, melakukan perbaikan tata kelola program kartu prakerja berdasarkan rekomendasi dan masukan dari peserta rapat koordinasi. (Baca juga: Ini Tujuh Masalah Program Kartu Prakerja Temuan KPK)
Kedua, Menunda pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola program kartu prakerja. Ketiga, membentuk tim teknis yang terdiri dari berbagai kementerian/ lembaga untuk perbaikan tata kelola program kartu prakerja.
Keempat, meminta pendapat hukum kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan Program Kartu Prakerja. "Menko Perekonomian saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis, maupun pelaksanaan kartu prakerja," ujarnya.
Lihat Juga :