KPK Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi Kajian Kartu Prakerja

Kamis, 18 Juni 2020 - 16:52 WIB
loading...
KPK Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi Kajian Kartu Prakerja
FOTO/SINDOnews.dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendesak pemerintah segera menindaklanjuti tujuh rekomendasi yang telah disampaikan guna mengantisipasi penyimpangan program kartu prakerja .

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, ada tujuh rekomendasi yang disampaikan KPK ke pemerintah untuk perbaikan teknis pelaksanaan program kartu prakerja. "Hasil kajian dan rekomendasi ini telah kami paparkan kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rapat pada tanggal 28 Mei 2020," tandas Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini melanjutkan, saat rapat koordinasi itu berlangsung ada empat hal yang disepakati bersama. Pertama, melakukan perbaikan tata kelola program kartu prakerja berdasarkan rekomendasi dan masukan dari peserta rapat koordinasi. (Baca juga: Ini Tujuh Masalah Program Kartu Prakerja Temuan KPK)

Kedua, Menunda pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola program kartu prakerja. Ketiga, membentuk tim teknis yang terdiri dari berbagai kementerian/ lembaga untuk perbaikan tata kelola program kartu prakerja.

Keempat, meminta pendapat hukum kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan Program Kartu Prakerja. "Menko Perekonomian saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis, maupun pelaksanaan kartu prakerja," ujarnya.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menambahkan, pelaksanaan kajian atas program kartu prakerja sebagai bagian dari program perlindungan sosial penanggulangan pandemi Covid-19 sudah dilakukan KPK sejak pekan terakhir April 2020.

Kajian ini dilakukan KPK menggunakan metode kajian lapangan berupa teknik observasi dan wawancara (interview) narasumber serta kajian dokumen. "Tiga pekan kajian ini selesai, pas sebelum Lebaran 2020 sudah selesai. Cepat karena PMO atau manajemen pelaksanaanya sangat kooperatif," ujar Pahala.

Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini memaparkan, dalam kajian ini memang ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara pada metode pelaksanaan program pelatihan. Potensi ini muncul karena peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta.

Meski begitu, ungkap Pahala, nilai atau jumlah potensi kerugian negara belum dihitung KPK. "Kita belum hitung karena kajian ini dilaksanakan sangat cepat," ujarnya.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)