KPK Temukan Keganjilan Program Kartu Prakerja, Ini Poin-poinnya

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:49 WIB
loading...
KPK Temukan Keganjilan...
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tujuh masalah utama dan penyimpangan pada empat aspek tata laksana atas pelaksanaan program kartu prakerja sebagai bagian dari program perlindungan sosial penanggulangan pandemi virus Corona (Covid-19).

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, institusinya sangat mendukung upaya-upaya pemerintah dalam melakukan percepatan penanganan pandemi Covid-19 di tingkat pusat dengan anggaran mencapai Rp700 triliun dan daerah dengan anggaran mencapai Rp72 triliun. ( Baca juga: Pelatihan Kartu Prakerja Tetap Online, Pemerintah Sebut Offline Lebih Mahal )

Bagian dari penanganan pandemi Covid-19 di tingkat pusat tersebut, yakni program perlindungan sosial dengan anggaran Rp203,9 triliun yang dialokasikan untuk bantuan sosial, kartu prakerja, dan lain-lain.

Alexander mengungkapkan, khusus untuk program kartu prakerja sebenarnya disusun untuk kondisi normal sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program kartu prakerja berubah menjadi semi-bantuan sosial. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp20 triliun dengan target peserta 5,6 juta orang. Komposisi nilai total insentif pasca pelatihan yaitu sebesar Rp2.400.000/orang dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000/orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri yaitu sebesar Rp1.000.000/orang.

Dia menegaskan, KPK melalui Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) telah melakukan dan menyelesaikan kajian program kartu prakerja. Kajian ini merupakan bagin dari pelaksanaan tugas monitor KPK. Kajian ini selesai pada Mei 2020.

"KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program," ujar Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2020) siang.

Saat konferensi pers, Alexander Marwata didampingi Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.

Aspek pertama, lanjut Alexander, proses pendaftaran dengan dua permasalahan utama. Satu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah mengkompilasi data pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sudah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya berjumlah 1,7 Juta pekerja terdampak (whitelist).

Faktanya, tutur Alexander, hanya sebagian kecil dari whitelist ini yang mendaftar secara daring yaitu hanya 143 ribu. Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk 3 gelombang yaitu 9,4 juta pendaftar bukanlah target yang disasar oleh program ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)