Ali Masykur Musa: RUU HIP Hilangkan Roh Ketuhanan

Kamis, 18 Juni 2020 - 14:46 WIB
loading...
Ali Masykur Musa: RUU...
FOTO/SINDOnews.dok
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) jika ditetapkan menjadi UU jelas akan menghilangkan roh Ketuhanan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Ikatan Sarjana NU ( ISNU ) Ali Masykur Musa saat menghadiri diskusi panel ahli Ikatan Sarjana NU melalui virtual zoom meeting, Kamis (18/6/2020).

Diskusi itu banyak menyoroti kesalahan-kesalahan pandangan kenegaraan dan keagamaan dalam RUU HIP . Cak Ali- panggilan akrab Ali Masykur Musa- mengatakan, Pancasila tidak bisa diperas menjadi Trisila, apalagi Eka Sila, sebagaimana di rumuskan dalam RUU HIP Pasal 6 (1) dan Pasal 7. “Itu sungguh menghilangkan makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai esensi roh agama dan nilai Ketuhanan,” tandasnya. (Baca juga: Penundaan RUU HIP, Baleg DPR Tunggu Surat Resmi Pemerintah)

Bagi bangsa ini, Pancasila sebagai perjanjian agung (ميثاقا غليظا) tersusun dari lima sila yang memuat nilai-nilai luhur yang saling menjiwai, di mana sila Ketuhanan menjiwai Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Kesatuan nilai-nilai Pancasila yang saling menjiwai itu tidak bisa diperas lagi menjadi trisila atau ekasila.

Upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila akan merusak kedudukan Pancasila, baik sebagai philosophische grondslag (falsafah dasar) maupun staats fundamental norm (hukum dasar) yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 1945.

Selanjutnya, mantan Ketua Umum PB PMII ini mengatakan, Pancasila sebagai staats fundamental norm adalah hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan (معاهدة وطنية), Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan. “Biarkan Pancasila dan sudah sangat tepat jika maqomnya tetap pada Pembukaan UUD NRI 1945, yang semua komponen bangsa ini bersepakat tidak akan mengubahnya, karena jika bisa diartikan:’ mengubah Pembukaan UUD NRI 1945 sama saja membubarkan NKRI’,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Analis Konflik dan Keamanan:...
Analis Konflik dan Keamanan: Pernyataan JK Tak Perlu Disikapi Defensif dan Emosional
Jubir: Demokrat Tidak...
Jubir: Demokrat Tidak Pernah Ikut Dalam Polemik Ijazah Jokowi!
Hensat: Konteks Ucapan...
Hensat: Konteks Ucapan Deddy Perlu Dilihat secara Menyeluruh
Habib Hamid Ajak Umat...
Habib Hamid Ajak Umat Islam Jaga Ukhuwah Islamiyah di Tengah Kontroversi Gus Fuad Plered
Wali Songo Indonesia-Laskar...
Wali Songo Indonesia-Laskar Sabilillah Imbau Warga Waspadai Provokasi terkait Polemik Fuad Plered
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Sindir Polemik Ijazah,...
Sindir Polemik Ijazah, Rocky Gerung: Tut Wuri Malsuin Ijazah
Isu Masjid Dirobohkan...
Isu Masjid Dirobohkan Tuai Polemik, Taqy Malik Tegaskan Tak Ada Niat Menyesatkan
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Pasal-pasal di RUU Penyiaran...
Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved