Ali Masykur Musa: RUU HIP Hilangkan Roh Ketuhanan

Kamis, 18 Juni 2020 - 14:46 WIB
loading...
Ali Masykur Musa: RUU...
FOTO/SINDOnews.dok
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) jika ditetapkan menjadi UU jelas akan menghilangkan roh Ketuhanan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Ikatan Sarjana NU ( ISNU ) Ali Masykur Musa saat menghadiri diskusi panel ahli Ikatan Sarjana NU melalui virtual zoom meeting, Kamis (18/6/2020).

Diskusi itu banyak menyoroti kesalahan-kesalahan pandangan kenegaraan dan keagamaan dalam RUU HIP . Cak Ali- panggilan akrab Ali Masykur Musa- mengatakan, Pancasila tidak bisa diperas menjadi Trisila, apalagi Eka Sila, sebagaimana di rumuskan dalam RUU HIP Pasal 6 (1) dan Pasal 7. “Itu sungguh menghilangkan makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai esensi roh agama dan nilai Ketuhanan,” tandasnya. (Baca juga: Penundaan RUU HIP, Baleg DPR Tunggu Surat Resmi Pemerintah)

Bagi bangsa ini, Pancasila sebagai perjanjian agung (ميثاقا غليظا) tersusun dari lima sila yang memuat nilai-nilai luhur yang saling menjiwai, di mana sila Ketuhanan menjiwai Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Kesatuan nilai-nilai Pancasila yang saling menjiwai itu tidak bisa diperas lagi menjadi trisila atau ekasila.

Upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila akan merusak kedudukan Pancasila, baik sebagai philosophische grondslag (falsafah dasar) maupun staats fundamental norm (hukum dasar) yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 1945.

Selanjutnya, mantan Ketua Umum PB PMII ini mengatakan, Pancasila sebagai staats fundamental norm adalah hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan (معاهدة وطنية), Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan. “Biarkan Pancasila dan sudah sangat tepat jika maqomnya tetap pada Pembukaan UUD NRI 1945, yang semua komponen bangsa ini bersepakat tidak akan mengubahnya, karena jika bisa diartikan:’ mengubah Pembukaan UUD NRI 1945 sama saja membubarkan NKRI’,” tandasnya.

Pandangan seperti ini, Cak Ali mengambil pendapat KH Ahmad Shidiq pada Munas Alim Ulama di Situbondo, 1983: Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan pandangan Islam akan Keesaan Allah, yang dikenal pula dengan sebutan Tauhid. Karena itu, NKRI adalah sah dilihat dari pandangan Islam, sehingga harus dipertahankan dan dilestarikan eksistensinya.

Pandangan KH Ahmad Shidiq tersebut oleh Nahdlatul Ulama dikukuhkan dalam Muktamar ke-27 NU di Situbondo tahun 1984, menetapkan Deklarasi Hubungan Pancasila dengan Islam, khususnya pada point (ii) Sila ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan Tauhid menurut pengertian keimanan dalam islam; dan point (iv) Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.

Jadi, menurut Cak Ali, Sila Pertama dalam pandangan Islam disebut Keimanan dan Ketauhidan, dan Sila-sila berikutnya merupakan pelaksanaan amal shalih dalam kehidupan bernegara. Jadi, antara Iman dan Tauhid, amaanu dengan amilussholihati tidak dapat dipisahkan.

Bagi Cak Ali, memeras-meras Pancasila sangat berbahaya karena menghilangkan roh Ketuhanan dalam kehidupan bernegara. Karena itu, sikap dan ajakan Cak Ali adalah cabut RUU HIP yang akan melahirkan keresahan sosial.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rampai Nusantara Bela...
Rampai Nusantara Bela Jokowi yang Dituding Deddy Sitorus
Polemik Penghentian...
Polemik Penghentian Pendamping Desa, Waka Komisi V DPR: Jangan karena Like and Dislike
Judi Online Jadi Masalah...
Judi Online Jadi Masalah Kesehatan Global seperti Narkotika
Pernyataannya soal Korban...
Pernyataannya soal Korban Judi Online Dapat Bansos Jadi Polemik, Muhadjir Beri Penjelasan
Polemik Bansos
Polemik Bansos
Polemik UU Kesehatan,...
Polemik UU Kesehatan, Pengamat: Penghapusan Mandatory Spending Tidak Perlu Diributkan
Polemik LGBT di Konten...
Polemik LGBT di Konten Deddy Corbuzier, Mahfud MD: Ini Negara Demokrasi
Golkar Sebut Setiap...
Golkar Sebut Setiap Hari bagi Politikus Adalah Kampanye
2020 Tahun Kelam, KAMI:...
2020 Tahun Kelam, KAMI: Pancasila Diancam Kudeta secara Sistematis-Konstitusional
Rekomendasi
Pemeran Film Biopik...
Pemeran Film Biopik The Beatles Diumumkan, Harris Dickinson sebagai John Lennon
Arus Balik Meningkat,...
Arus Balik Meningkat, Tol Cipali Tetap Lancar
Polisi Berlakukan One...
Polisi Berlakukan One Way ke Puncak Bogor Pagi Ini, Arah Jakarta Ditutup Sementara
Berita Terkini
Arus Balik Lebaran 2025,...
Arus Balik Lebaran 2025, ASDP Catat Jumlah Penumpang Menurun 31 Persen
1 jam yang lalu
Puan Sebut Pertemuan...
Puan Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Pasca Libur Lebaran, Jubir PDIP: Mohon Bersabar
5 jam yang lalu
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
16 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
18 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
20 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
20 jam yang lalu
Infografis
Pasal-pasal di RUU Penyiaran...
Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved