Pernyataannya soal Korban Judi Online Dapat Bansos Jadi Polemik, Muhadjir Beri Penjelasan
Selasa, 18 Juni 2024 - 09:31 WIB
loading...
Pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang menyebut korban judi online diusulkan masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos) menjadi polemik. Foto/Dok SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut korban judi online diusulkan masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos) menjadi polemik. Muhadjir pun memberi penjelasan.
Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku, namun keluarga yang terdampak akibat judi online. “Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” ujarnya kepada awak media, dikutip Selasa (18/6/2024).
“Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir.
Baca juga: Menteri Muhadjir Bantu Korban Judi Online Masuk Daftar Penerima Bansos
Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana. “Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak.”
Muhadjir mengatakan saat ini pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Kemudian, Muhadjir akan menjadi wakilnya.
Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku, namun keluarga yang terdampak akibat judi online. “Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” ujarnya kepada awak media, dikutip Selasa (18/6/2024).
“Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir.
Baca juga: Menteri Muhadjir Bantu Korban Judi Online Masuk Daftar Penerima Bansos
Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana. “Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak.”
Muhadjir mengatakan saat ini pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Kemudian, Muhadjir akan menjadi wakilnya.
Lihat Juga :