Pernyataannya soal Korban Judi Online Dapat Bansos Jadi Polemik, Muhadjir Beri Penjelasan

Selasa, 18 Juni 2024 - 09:31 WIB
loading...
Pernyataannya soal Korban...
Pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang menyebut korban judi online diusulkan masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos) menjadi polemik. Foto/Dok SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut korban judi online diusulkan masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos) menjadi polemik. Muhadjir pun memberi penjelasan.

Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku, namun keluarga yang terdampak akibat judi online. “Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” ujarnya kepada awak media, dikutip Selasa (18/6/2024).

“Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir.





Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana. “Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak.”

Muhadjir mengatakan saat ini pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Kemudian, Muhadjir akan menjadi wakilnya.

“Nanti Satgas itu, bayangan saya satgas penumpasan judol itu nanti terdiri dari tiga divisi atau 3 tugas. Pertama, pencegahan. Ini yang penting tugas pencegahan itu saya kira nanti dipimpin oleh pak Menko Polhukam dan Menkominfo, mungkin ditambah dengan BIN, kemudian polisi siber untuk menghapus dan memblokir semua situs judol,” kata Muhadjir.

“Sebenarnya jika itu bisa berhasil diberantas, itu udah selesai. Tapi itu kan kecil kemungkinan. Karena itu perlu ada satgas penindakan. Itu yang dipimpin Pak Menko Polhukam, menurut saya nanti dibantu oleh Polri tentu saja. Dan itu diburu itu para bandar itu dan juga para pelakunya, pelaku-pelaku pemain ini,” tambahnya.

Muhadjir mengatakan setelah penindakan akan ada rehabilitasi yang menjadi tugas dari Menko PMK, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri PPA. “Jadi tugas saya itu sebetulnya tugas paling terakhir aja. Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari penindakan itu, itu nanti jadi urusan saya,” ucapnya.

Dia mengungkapkan transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun. Bahkan, saat ini sudah ada 5 ribu rekening bank yang diblokir terindikasi melakukan judi online. Muhadjir mengatakan data tersebut merupakan hasil dari laporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)