Polemik UU Kesehatan, Pengamat: Penghapusan Mandatory Spending Tidak Perlu Diributkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan DPR menuai polemik, khususnya di kalangan profesi dokter. Pasalnya terdapat sejumlah hal yang dihapus dalam UU Kesehatan itu, salah satunya mengenai mandatory spending.
Dilansir laman Kemeterian Kesehatan, mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur UU. Pada UU Kesehatan yang baru mandatory spending atau alokasi untuk sektor kesehatan itu hapus.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kesehatan Pandu Riono mengatakan, dihapusnya mandatory spending dari UU Kesehatan bukan suatu yang harus diributkan.
“Tentang mandatory spending enggak usah dipikirkan. Masalahnya bukan uang, masalahnya penyerapan anggarannya banyak yang tidak benar,” ungkap Pandu, dalam wawancara eksklusif di live streaming MNC Trijaya FM, Sabtu (15/7/2023).
Pandu menegaskan, jumlah atau besar anggaran seharusnya bukan menjadi polemik bagi para tenaga medis. Sebab, bagian pentingnya adalah pengelolaan anggaran agar sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak terbuang sia-sia.
“Masalahnya bukan di besar anggarannya tapi bagaimana anggaran itu sesuai dengan yang memang direncanakan dan diimplementasikan, yang dibelanjakan hasilnya sesuai,” kata Pandu.
Lebih lanjut, Pandu yang juga merupakan mantan pengurus Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) turut menanggapi perihal kontroversi dari pengesahan UU Kesehatan ini. Pandu justru mendukung pengesahan UU Kesehatan ini dan menegaskan tak ada cacat prosedur.
“Saya kira di dalam aturan pembuatan undang-undang ada semua. Jadi, kalau dibilang cacat prosedur itu tidak,” tandasnya.
Menurut Pandu, pengalaman saat pandemi Covid-19 yang menerjang Indonesia dan dunia menjadi pelajaran penting untuk melakukan tranformasi pada layanan kesehatan. Ia berharap, semua pihak bisa ikut bekerja sama mewujudkan tranformasi tersebut meski tidak berlangsung instan.
“Pelajaran pandemi ini mengajarkan kita untuk banyak berubah. Jalan masih panjang untuk kita mewujudkan pelayanan kesehatan kita seusia dengan harapan bersama,” tutupnya.
Lihat Juga: Pernyataannya soal Korban Judi Online Dapat Bansos Jadi Polemik, Muhadjir Beri Penjelasan
Dilansir laman Kemeterian Kesehatan, mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur UU. Pada UU Kesehatan yang baru mandatory spending atau alokasi untuk sektor kesehatan itu hapus.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kesehatan Pandu Riono mengatakan, dihapusnya mandatory spending dari UU Kesehatan bukan suatu yang harus diributkan.
“Tentang mandatory spending enggak usah dipikirkan. Masalahnya bukan uang, masalahnya penyerapan anggarannya banyak yang tidak benar,” ungkap Pandu, dalam wawancara eksklusif di live streaming MNC Trijaya FM, Sabtu (15/7/2023).
Pandu menegaskan, jumlah atau besar anggaran seharusnya bukan menjadi polemik bagi para tenaga medis. Sebab, bagian pentingnya adalah pengelolaan anggaran agar sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak terbuang sia-sia.
“Masalahnya bukan di besar anggarannya tapi bagaimana anggaran itu sesuai dengan yang memang direncanakan dan diimplementasikan, yang dibelanjakan hasilnya sesuai,” kata Pandu.
Lebih lanjut, Pandu yang juga merupakan mantan pengurus Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) turut menanggapi perihal kontroversi dari pengesahan UU Kesehatan ini. Pandu justru mendukung pengesahan UU Kesehatan ini dan menegaskan tak ada cacat prosedur.
“Saya kira di dalam aturan pembuatan undang-undang ada semua. Jadi, kalau dibilang cacat prosedur itu tidak,” tandasnya.
Menurut Pandu, pengalaman saat pandemi Covid-19 yang menerjang Indonesia dan dunia menjadi pelajaran penting untuk melakukan tranformasi pada layanan kesehatan. Ia berharap, semua pihak bisa ikut bekerja sama mewujudkan tranformasi tersebut meski tidak berlangsung instan.
“Pelajaran pandemi ini mengajarkan kita untuk banyak berubah. Jalan masih panjang untuk kita mewujudkan pelayanan kesehatan kita seusia dengan harapan bersama,” tutupnya.
Lihat Juga: Pernyataannya soal Korban Judi Online Dapat Bansos Jadi Polemik, Muhadjir Beri Penjelasan
(thm)