RUU HIP Sudah Ditunda, Mestinya Publik Bisa Cooling Down
Kamis, 18 Juni 2020 - 01:10 WIB
loading...
Direktur IPI Karyono Wibowo menyayangkan masih ada polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) meski pemerintah sudah menunda. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Indonesian Public Intitute (IPI) Karyono Wibowo menyayangkan masih adanya polemik terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) meski pemerintah sudah menunda pembahasan beleid tersebut. Apalagi sampai direspons dengan narasi negatif yang diarahkan kepada pemerintah.
(Baca juga: Ajak Ormas Islam Kawal RUU HIP, Wantim MUI Waspadai Pengesahan Diam-diam)
"Tentu saja penundaan itu atas pertimbangan dan masukan dari masyarakat. Karena sudah didengarkan dan diputuskan untuk menunda, maka pihak-pihak yang menolak RUU HIP ini mestinya sudah cooling down," kata Karyono dalam diskusi daring, Rabu (17/6/2020).
(Baca juga: Ketimbang Bahas HIP, Lebih Baik Perkuat Eksistensi BPIP)
Ia menilai, sebaiknya DPR dan pemerintah bisa menyelesaikan kegaduhan itu bisa dengan fokus saja pada RUU yang lebih menguatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dengan begitu, lembaga itu bisa lebih kuat dalam tugas dan perannya untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai Pancasila melalui agenda kegiatan.
(Baca juga: Ajak Ormas Islam Kawal RUU HIP, Wantim MUI Waspadai Pengesahan Diam-diam)
"Tentu saja penundaan itu atas pertimbangan dan masukan dari masyarakat. Karena sudah didengarkan dan diputuskan untuk menunda, maka pihak-pihak yang menolak RUU HIP ini mestinya sudah cooling down," kata Karyono dalam diskusi daring, Rabu (17/6/2020).
(Baca juga: Ketimbang Bahas HIP, Lebih Baik Perkuat Eksistensi BPIP)
Ia menilai, sebaiknya DPR dan pemerintah bisa menyelesaikan kegaduhan itu bisa dengan fokus saja pada RUU yang lebih menguatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dengan begitu, lembaga itu bisa lebih kuat dalam tugas dan perannya untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai Pancasila melalui agenda kegiatan.
Lihat Juga :