RUU HIP Sudah Ditunda, Mestinya Publik Bisa Cooling Down

Kamis, 18 Juni 2020 - 01:10 WIB
loading...
RUU HIP Sudah Ditunda, Mestinya Publik Bisa Cooling Down
Direktur IPI Karyono Wibowo menyayangkan masih ada polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) meski pemerintah sudah menunda. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Indonesian Public Intitute (IPI) Karyono Wibowo menyayangkan masih adanya polemik terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) meski pemerintah sudah menunda pembahasan beleid tersebut. Apalagi sampai direspons dengan narasi negatif yang diarahkan kepada pemerintah.

(Baca juga: Ajak Ormas Islam Kawal RUU HIP, Wantim MUI Waspadai Pengesahan Diam-diam)

"Tentu saja penundaan itu atas pertimbangan dan masukan dari masyarakat. Karena sudah didengarkan dan diputuskan untuk menunda, maka pihak-pihak yang menolak RUU HIP ini mestinya sudah cooling down," kata Karyono dalam diskusi daring, Rabu (17/6/2020).

(Baca juga: Ketimbang Bahas HIP, Lebih Baik Perkuat Eksistensi BPIP)

Ia menilai, sebaiknya DPR dan pemerintah bisa menyelesaikan kegaduhan itu bisa dengan fokus saja pada RUU yang lebih menguatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dengan begitu, lembaga itu bisa lebih kuat dalam tugas dan perannya untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai Pancasila melalui agenda kegiatan.

"Kok olahraga, perpustakaan nasional saja ada, BMKG, arsip nasional diatur dalam undang-undang. Masak pembinaan ini payungnya hanya Perpres. Ini mengesankan pembinaan tidak lebih penting. Jadi undang-undang pembinaan ideologi ini lebih ke sifatnya teknis, pelaksanaan, pembudayaan agar Pancasila dipahami masyarakat," ucapnya.

Karyono mengingatkan, agar DPR sebaiknya membuka ruang diskusi bersama kelompok keagamaan, tokoh budaya, akademisi sehingga bisa memperkuat pembahasan mengenai pembinaan ideologi. Dia berharap, polemik ini jangan sampai dimanfaatkan oleh kelompok dengan kepentingan tertentu dengan tujuan untuk merusak Pancasila.

Dia pun merujuk Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, DPR perlu mendengar aspirasi masyarakat sehingga produk UU yang dihasilkan bisa berkualitas dan diterima semua elemen.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)