Polemik LGBT di Konten Deddy Corbuzier, Mahfud MD: Ini Negara Demokrasi
Rabu, 11 Mei 2022 - 03:03 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara ihwal polemik Deddy Corbuzier yang mengundang pria gay dan pasangan , Ragil Mahardika dan Fredik Vollert dalam podcast-nya. Menurut Mahfud, negara tak memiliki kewenangan untuk melarang Deddy menampilkan LGBT di akun YouTube-nya.
Begitu pula dengan masyarakat yang bebas mengkritik eks pesulap terkait konten yang disajikannya. Sebab, kata Mahfud, Indonesia merupakan yang memegang teguh demokrasi. Baca juga: Deddy Corbuzier Undang Gay, Kiai Jateng: Katanya Ngaku Nasionalis, Kok Malah Merusak Bangsanya Sendiri?
"Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Deddy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Rakyat pun berhak mengritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa 10 Mei 2022.
Deddy memang sudah menghapus video dari akun YouTube pribadinya. Namun, menurut dia, kewenangan itu sepenuhnya ada di pribadi Deddy.
"Jika tak mau terlalu ribet menjawab kritik Deddy juga berhak untuk menghapus videonya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud mengungkapkan, dalam kasus ini belum ditemukan adanya masalah hukum. Sebab, kegaduhan tesebut hanya terkait sudut pandang dan pilihan masing-masing pribadi dalam berekspresi.
Begitu pula dengan masyarakat yang bebas mengkritik eks pesulap terkait konten yang disajikannya. Sebab, kata Mahfud, Indonesia merupakan yang memegang teguh demokrasi. Baca juga: Deddy Corbuzier Undang Gay, Kiai Jateng: Katanya Ngaku Nasionalis, Kok Malah Merusak Bangsanya Sendiri?
"Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Deddy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Rakyat pun berhak mengritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa 10 Mei 2022.
Deddy memang sudah menghapus video dari akun YouTube pribadinya. Namun, menurut dia, kewenangan itu sepenuhnya ada di pribadi Deddy.
"Jika tak mau terlalu ribet menjawab kritik Deddy juga berhak untuk menghapus videonya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud mengungkapkan, dalam kasus ini belum ditemukan adanya masalah hukum. Sebab, kegaduhan tesebut hanya terkait sudut pandang dan pilihan masing-masing pribadi dalam berekspresi.
Lihat Juga :