Aturan KHDPK Bakal Diterapkan, Ribuan Karyawan Perhutani Resah
Jum'at, 08 April 2022 - 05:15 WIB
loading...
Ribuan karyawan Perum Perhutani resah menjelang penerapan aturan kawasan hutan dengan pengeloaan khusus. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Ribuan karyawan Perum Perhutani resah menyusul rencana penerapan aturan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Sebagaimana diketahui, pemerintah segera merilis dua Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yakni tentang KHDPK dan Perhutanan Sosial (PS) di Pulau Jawa.
Aturan tersebut diterapkan menyusul pengesahan UU Cipta Kerja berikut turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Ketua DPP Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani, Isnin Soiban menyatakan bahwa melalui PP Nomor 72 Tahun 2010, pemerintah telah melimpahkan pengelolaan hutan negara seluas 2,4 juta hektare di Pulau Jawa kepada Perum Perhutani yang bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Selama ini, kata Isnin, Perum Perhutani dan LMDH bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan perjanjian kerja sama. Namun, jika KHDPK diterapkan, nyaris separuh atau 1 juta hektare lahan hutan yang dikelola Perum Perhutani di Pulau Jawa bakal diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: Dari Hutan Kota ke Kota Hutan
Aturan tersebut diterapkan menyusul pengesahan UU Cipta Kerja berikut turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Ketua DPP Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani, Isnin Soiban menyatakan bahwa melalui PP Nomor 72 Tahun 2010, pemerintah telah melimpahkan pengelolaan hutan negara seluas 2,4 juta hektare di Pulau Jawa kepada Perum Perhutani yang bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Selama ini, kata Isnin, Perum Perhutani dan LMDH bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan perjanjian kerja sama. Namun, jika KHDPK diterapkan, nyaris separuh atau 1 juta hektare lahan hutan yang dikelola Perum Perhutani di Pulau Jawa bakal diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: Dari Hutan Kota ke Kota Hutan
Lihat Juga :