Aturan KHDPK Bakal Diterapkan, Ribuan Karyawan Perhutani Resah
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ribuan karyawan Perum Perhutani resah menyusul rencana penerapan aturan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Sebagaimana diketahui, pemerintah segera merilis dua Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yakni tentang KHDPK dan Perhutanan Sosial (PS) di Pulau Jawa.
Aturan tersebut diterapkan menyusul pengesahan UU Cipta Kerja berikut turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Ketua DPP Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani, Isnin Soiban menyatakan bahwa melalui PP Nomor 72 Tahun 2010, pemerintah telah melimpahkan pengelolaan hutan negara seluas 2,4 juta hektare di Pulau Jawa kepada Perum Perhutani yang bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Selama ini, kata Isnin, Perum Perhutani dan LMDH bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan perjanjian kerja sama. Namun, jika KHDPK diterapkan, nyaris separuh atau 1 juta hektare lahan hutan yang dikelola Perum Perhutani di Pulau Jawa bakal diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Di lapangan rekan-rekan kami, di antaranya para mandor, polisi hutan, dan lainnya yang jumlahnya ribuan akan terdampak oleh peraturan KHDPK dan PS," ungkap Isnin di Bandung, Kamis (7/4/2022).
Padahal, kata Isnin, selama ini, mereka menjadi garda terdepan yang bekerja dengan mempertaruhkan nyawanya untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan negara.
"Maka dari itu, kami pengurus Serikat Karyawan Perhutani akan memperjuangkan nasib rekan-rekan kami dengan menyampaikan aspirasi ke DPR RI," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pengurus Sekar Perhutani telah melaksanakan Rapat Pleno yang dilaksanakan di Kantor Perhutani Divisi Regional Jabar Banten di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (6/4/2022).
"Dalam hasil rapat pleno Sekar Perhutani di Bandung terungkap bahwa KHDPK yang masih dalam proses pengesahan sejauh ini telah menimbulkan banyak keresahan bagi karyawan Perhutani, sehingga menimbulkan bentuk-bentuk ketidakpastian bekerja di lapangan," kata dia.
Isnin mencontohkan, dalam pelaksanakan pengamanan hutan, interaksi kelola sosial, dan kegiatan rutin, kerap ada beberapa kelompok yang mengatasnamakan PS yang menentang pelaksanaan tugas karyawan Perhutani.
"Terkait hal tersebut, karyawan meminta manajemen Perhutani menerbitkan arahan detil perihal pelaksanaan tugas di lapangan," katanya.
Menyikapi kondisi tersebut, kata Isnin, DPP Sekar Perhutani akan tetap mengawal rencana penerapan KHDPK, namun tidak merugikan karyawan Perhutani. Selain itu, DPP Sekar Perhutani juga akan melakukan audensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, dan DPR RI.
"Sejauh ini kami DPP Sekar Perhutani masih menghormati dan menunggu upaya diplomasi dengan stakeholder terkait untuk menjembatani nasib karyawan yang akan terdampak. Jangan sampai harus terjadi unjuk rasa karyawan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tandasnya.
Aturan tersebut diterapkan menyusul pengesahan UU Cipta Kerja berikut turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Ketua DPP Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani, Isnin Soiban menyatakan bahwa melalui PP Nomor 72 Tahun 2010, pemerintah telah melimpahkan pengelolaan hutan negara seluas 2,4 juta hektare di Pulau Jawa kepada Perum Perhutani yang bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Selama ini, kata Isnin, Perum Perhutani dan LMDH bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan perjanjian kerja sama. Namun, jika KHDPK diterapkan, nyaris separuh atau 1 juta hektare lahan hutan yang dikelola Perum Perhutani di Pulau Jawa bakal diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga
"Di lapangan rekan-rekan kami, di antaranya para mandor, polisi hutan, dan lainnya yang jumlahnya ribuan akan terdampak oleh peraturan KHDPK dan PS," ungkap Isnin di Bandung, Kamis (7/4/2022).
Padahal, kata Isnin, selama ini, mereka menjadi garda terdepan yang bekerja dengan mempertaruhkan nyawanya untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan negara.
"Maka dari itu, kami pengurus Serikat Karyawan Perhutani akan memperjuangkan nasib rekan-rekan kami dengan menyampaikan aspirasi ke DPR RI," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pengurus Sekar Perhutani telah melaksanakan Rapat Pleno yang dilaksanakan di Kantor Perhutani Divisi Regional Jabar Banten di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (6/4/2022).
"Dalam hasil rapat pleno Sekar Perhutani di Bandung terungkap bahwa KHDPK yang masih dalam proses pengesahan sejauh ini telah menimbulkan banyak keresahan bagi karyawan Perhutani, sehingga menimbulkan bentuk-bentuk ketidakpastian bekerja di lapangan," kata dia.
Isnin mencontohkan, dalam pelaksanakan pengamanan hutan, interaksi kelola sosial, dan kegiatan rutin, kerap ada beberapa kelompok yang mengatasnamakan PS yang menentang pelaksanaan tugas karyawan Perhutani.
"Terkait hal tersebut, karyawan meminta manajemen Perhutani menerbitkan arahan detil perihal pelaksanaan tugas di lapangan," katanya.
Menyikapi kondisi tersebut, kata Isnin, DPP Sekar Perhutani akan tetap mengawal rencana penerapan KHDPK, namun tidak merugikan karyawan Perhutani. Selain itu, DPP Sekar Perhutani juga akan melakukan audensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, dan DPR RI.
"Sejauh ini kami DPP Sekar Perhutani masih menghormati dan menunggu upaya diplomasi dengan stakeholder terkait untuk menjembatani nasib karyawan yang akan terdampak. Jangan sampai harus terjadi unjuk rasa karyawan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tandasnya.
(muh)