Bentuk Ancaman Terlalu Luas, UU PSDN Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Jum'at, 08 April 2022 - 04:42 WIB
loading...
Bentuk Ancaman Terlalu...
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengatakan pemetaan ancaman dalam UU PSDN sangat luas. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Ancaman dalam UU Potensi Sumber Daya Nasional (PSDN) terlalu luas dan multitafsir yang meliputi ancaman militer, non militer, dan hbrida. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berbagai masalah di dalam praktiknya.

Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri dalam FGD dan Media Briefing yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Kamis (7/3/2022).

"Kategori yang luas berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara komponen cadangan dan masyarakat," tegas Gufron dalam forum bertema "Membedah UU PSDN Dalam Perspektif Hukum dan HAM" tersebut.

Baca juga: Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan Bentuk Pelanggaran HAM


Sementara Dr Tristan Tri Moeliono, Dosen FH Universitas Parahayangan menilai Pasal 4 UU PSDN yang mengatur semua bentuk ancaman (komunisme, agresi, terorisme, dan sebagainya), sangat luas.

"Semuanya isu ancaman dimasukan. Pembuat UU ini ada kecenderungan lupa atau tidak merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Naskah UU PSDB (mungkin) cacat prosesural karena kurang partisipasi publik," katanya.

Tristan menganggap UU PSDN terkesan semua harus ditanggapi dengan doktrin perang rakyat semesta. Mobilisasi komponen cadangan dan pendukung. Padahal mungkin semua ancaman tidak harus dihadapi dengan perang rakyat semesta dan melalui komponen cadangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Polri di Bawah...
Dukung Polri di Bawah Presiden, Imparsial: Perlu Kajian Mendalam Bila di Kementerian
Cegah Anggota TNI Salahgunakan...
Cegah Anggota TNI Salahgunakan Senpi, Imparsial: Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Total
Catatan Imparsial di...
Catatan Imparsial di 100 Hari Pemerintahan Prabowo: Polri Perlu Benahi Pelayanan
Pembentukan DPN Dinilai...
Pembentukan DPN Dinilai Tidak Sejalan dengan UU Pertahanan Negara.
Imparsial: Kapolri Junjung...
Imparsial: Kapolri Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
Imparsial Minta DPR...
Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
Jejak Pendidikan Sidharto...
Jejak Pendidikan Sidharto Reza Suryodipuro yang Resmi Menjabat Presiden Dewan HAM PBB
Program Makan Bergizi...
Program Makan Bergizi Gratis Potensi Gerakkan Ekonomi Rp86 Triliun
Pertamina EP Temukan...
Pertamina EP Temukan Potensi Migas Baru di Sumur South Akasia Cinta
Rekomendasi
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved