Bentuk Ancaman Terlalu Luas, UU PSDN Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Jum'at, 08 April 2022 - 04:42 WIB
loading...
Bentuk Ancaman Terlalu...
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengatakan pemetaan ancaman dalam UU PSDN sangat luas. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Ancaman dalam UU Potensi Sumber Daya Nasional (PSDN) terlalu luas dan multitafsir yang meliputi ancaman militer, non militer, dan hbrida. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berbagai masalah di dalam praktiknya.

Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri dalam FGD dan Media Briefing yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Kamis (7/3/2022).

"Kategori yang luas berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara komponen cadangan dan masyarakat," tegas Gufron dalam forum bertema "Membedah UU PSDN Dalam Perspektif Hukum dan HAM" tersebut.




Sementara Dr Tristan Tri Moeliono, Dosen FH Universitas Parahayangan menilai Pasal 4 UU PSDN yang mengatur semua bentuk ancaman (komunisme, agresi, terorisme, dan sebagainya), sangat luas.

"Semuanya isu ancaman dimasukan. Pembuat UU ini ada kecenderungan lupa atau tidak merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Naskah UU PSDB (mungkin) cacat prosesural karena kurang partisipasi publik," katanya.

Tristan menganggap UU PSDN terkesan semua harus ditanggapi dengan doktrin perang rakyat semesta. Mobilisasi komponen cadangan dan pendukung. Padahal mungkin semua ancaman tidak harus dihadapi dengan perang rakyat semesta dan melalui komponen cadangan.



Pegiat HAM Zaky Yamani menilai masalah utama dalam manajemen pertahanan itu korupsi di tubuh militer dan oligarki. Korupsi menghancurkan manusia dan peralatan militer. Ini yang menjadi persoalan utama pertahanan Indonesia. Bukan karena kekurangan jumlah pasukan. Jadi Komcad tidak ada urgensinya. Selain itu, setelah masyarakat dimiliterisasi, siapa yang akan bertanggung jawab. Mereka memiliki keahlian militer, pake senjata, dan lain lain dan ini berbahaya.

Sedangkan Al Araf Ketua Centra initiative menilai UU PSDN mengandung pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi dan HAM . Pengturan komponen cadangan dengan spektrum ancaman yang luas akan menimbulkan potensi konflik horisontal.

Komponen cadangan juga dapat potensial disalahgunakan untuk kepentingan diluar pertahanan dan itu yang berbahaya. "Pengaturan sumber daya alam dan sumber daya buatan semestinya tidak perlu di atur dalam UU PSDN karena akan menimbulkan potensi konflik agraria," tegas.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catatan Imparsial di...
Catatan Imparsial di 100 Hari Pemerintahan Prabowo: Polri Perlu Benahi Pelayanan
Pembentukan DPN Dinilai...
Pembentukan DPN Dinilai Tidak Sejalan dengan UU Pertahanan Negara.
Imparsial: Kapolri Junjung...
Imparsial: Kapolri Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
Imparsial Minta DPR...
Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
Imparsial Sebut TNI...
Imparsial Sebut TNI Bukan Penegak Hukum Tapi Alat Pertahanan Negara
Imparsial Desak DPR...
Imparsial Desak DPR Setop Pembahasan RUU TNI: Tidak Urgen dan Bahayakan Demokrasi
Imparsial Desak DPR...
Imparsial Desak DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI dan Polri
UKP Mardiono Dorong...
UKP Mardiono Dorong Anambas Kembangkan Berbagai Potensi
Rancangan PP Manajemen...
Rancangan PP Manajemen ASN Dikritik, Dianggap Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
Rekomendasi
Kalteng Berselawat 2025,...
Kalteng Berselawat 2025, Gubernur Agustiar Sabran Ingatkan Pentingnya Gotong Royong
Sejahterakan Petani...
Sejahterakan Petani NTT, Anggota DPRD dari Partai Perindo Kawal Pembangunan Irigasi hingga Balai Benih
Netanyahu dan Bos Shin...
Netanyahu dan Bos Shin Bet Berseteru Hebat, Israel Terancam Perang Saudara
Berita Terkini
3 Polisi Tewas Ditembak,...
3 Polisi Tewas Ditembak, SETARA Institute Desak Pelaku Diproses Pidana Umum
34 menit yang lalu
Sahroni Unggah Tampang...
Sahroni Unggah Tampang Terduga Pelaku Penembak 3 Polisi Way Kanan Lampung
43 menit yang lalu
Ramadan Berkah, Program...
Ramadan Berkah, Program Gus Dur for Humanity Berdayakan Perempuan
1 jam yang lalu
554 WNI Korban Online...
554 WNI Korban Online Scam di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia
2 jam yang lalu
554 WNI Korban Online...
554 WNI Korban Online Scam di Myanmar Disiksa, Menko Polkam: Ada Ancaman Organ Tubuh Mau Dicopot!
2 jam yang lalu
3 Anggota Polri Tewas...
3 Anggota Polri Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
2 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved