Bentuk Ancaman Terlalu Luas, UU PSDN Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Jum'at, 08 April 2022 - 04:42 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengatakan pemetaan ancaman dalam UU PSDN sangat luas. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Ancaman dalam UU Potensi Sumber Daya Nasional (PSDN) terlalu luas dan multitafsir yang meliputi ancaman militer, non militer, dan hbrida. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berbagai masalah di dalam praktiknya.
Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri dalam FGD dan Media Briefing yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Kamis (7/3/2022).
"Kategori yang luas berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara komponen cadangan dan masyarakat," tegas Gufron dalam forum bertema "Membedah UU PSDN Dalam Perspektif Hukum dan HAM" tersebut.
Baca juga: Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan Bentuk Pelanggaran HAM
Sementara Dr Tristan Tri Moeliono, Dosen FH Universitas Parahayangan menilai Pasal 4 UU PSDN yang mengatur semua bentuk ancaman (komunisme, agresi, terorisme, dan sebagainya), sangat luas.
"Semuanya isu ancaman dimasukan. Pembuat UU ini ada kecenderungan lupa atau tidak merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Naskah UU PSDB (mungkin) cacat prosesural karena kurang partisipasi publik," katanya.
Tristan menganggap UU PSDN terkesan semua harus ditanggapi dengan doktrin perang rakyat semesta. Mobilisasi komponen cadangan dan pendukung. Padahal mungkin semua ancaman tidak harus dihadapi dengan perang rakyat semesta dan melalui komponen cadangan.
Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri dalam FGD dan Media Briefing yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Kamis (7/3/2022).
"Kategori yang luas berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara komponen cadangan dan masyarakat," tegas Gufron dalam forum bertema "Membedah UU PSDN Dalam Perspektif Hukum dan HAM" tersebut.
Baca juga: Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan Bentuk Pelanggaran HAM
Sementara Dr Tristan Tri Moeliono, Dosen FH Universitas Parahayangan menilai Pasal 4 UU PSDN yang mengatur semua bentuk ancaman (komunisme, agresi, terorisme, dan sebagainya), sangat luas.
"Semuanya isu ancaman dimasukan. Pembuat UU ini ada kecenderungan lupa atau tidak merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Naskah UU PSDB (mungkin) cacat prosesural karena kurang partisipasi publik," katanya.
Tristan menganggap UU PSDN terkesan semua harus ditanggapi dengan doktrin perang rakyat semesta. Mobilisasi komponen cadangan dan pendukung. Padahal mungkin semua ancaman tidak harus dihadapi dengan perang rakyat semesta dan melalui komponen cadangan.
Lihat Juga :