Cegah Anggota TNI Salahgunakan Senpi, Imparsial: Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Total
Rabu, 19 Maret 2025 - 20:00 WIB
loading...
Imparsial melihat penembakan oleh oknum anggota TNI yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota TNI kembali terjadi. Terbaru, 3 polisi tewas ditembak oknum TNI ketika menggerebek judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Di tempat lain, prajurit TNI AL Lhokseumawe Kelasi Dua DI menembak mati Hasfiani alias Imam, sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra melihat penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apa pun alasannya tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
Meski anggota TNI mendapatkan izin kepemilikan senjata api tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. “Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku apalagi penggunaan senpi bukan untuk kepentingan tugas TNI,” ujar Ardi, Rabu (19/3/2025).
Di tempat lain, prajurit TNI AL Lhokseumawe Kelasi Dua DI menembak mati Hasfiani alias Imam, sales mobil yang juga bekerja sebagai perawat di Puskesmas Babah Buloh, Kabupaten Aceh Utara.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra melihat penembakan yang mengakibatkan tewasnya warga sipil di Aceh Utara dan anggota Polri di Lampung harus ditangani secara serius. Perlu diingat, penggunaan senjata api yang menargetkan warga sipil apa pun alasannya tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
Meski anggota TNI mendapatkan izin kepemilikan senjata api tetap saja penembakan ini tidak dapat dibenarkan. “Anggota TNI yang melakukan penyimpangan terkait penggunaan senjata api harus diadili sesuai hukum pidana yang berlaku apalagi penggunaan senpi bukan untuk kepentingan tugas TNI,” ujar Ardi, Rabu (19/3/2025).
Lihat Juga :