Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan Bentuk Pelanggaran HAM

Kamis, 31 Maret 2022 - 07:35 WIB
loading...
Imparsial: Pembubaran...
Senior Imparsial Al Araf menilai pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Foto/ist
A A A
JAKARTA - Direktur Imparsial Al Araf menilai pembubaran organisasi kemasyarakatan ( ormas ) tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia ( HAM ). Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas.

"Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Al Araf dalam launching buku "Pembubaran Ormas" dan diskusi publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia, Rabu (30/3/2022).

"Memang dalam hak asasi manusia, kebebasan berserikat bukan hak yang sifatnya non derogable rights. Derogable rights artinya yang sifatnya bisa dibatasi, tapi pembatasan hak asasi manusia itu harus jelas dan harus terukur," tambahnya.

Baca Juga: Pembubaran ormas tak langgar demokrasi



Al Araf mengungkapkan pada 2013 sebenarnya sudah ada Undang-Undang Ormas yang lebih baik. Undang-undang ini, kata Al Araf, merupakan koreksi terhadap Undang-Undang 8 tahun 1985 yang juga memberikan kewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas.

Saat itu, proses pembuatan undang-undang melibatkan ormas seperti NU dan Muhammadiyah serta kelompok mahasiswa. "Bahwa pembubaran ormas hanya boleh melalui pengadilan bagi mereka yang berbadan hukum," tuturnya.

Namun, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengembalikan kewenangan pembubaran ormas kepada pemerintah. Dia menuturkan, ormas seperti HTI dan FPI menjadi korban pembubaran penerapan undang-undang itu.

"Pada era tersebut enggak bisa dilepaskan dari konteks politik Pilkada Jakarta, enggak bisa dilepaskan dalam konteks mobilitas HTI dalam kontestasi politik Pilkada Jakarta, yang sebenarnya kalau HTI enggak ikut-ikutan demo 212 dan lain sebagainya. Mungkin enggak ikut kena korban pembubaran juga," imbuhnya.

Dia berharap undang-undang segera direvisi agar tidak digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk membubarkan ormas yang menjadi oposisi. Hadir sebagai penanggap Busyro Muqoddas (PP Muhammadiyah), Arsul Sani (Wakil Ketua MPR RI), dan Usman Hamid (Direktur Amnesty Internasional).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tegas Tertibkan Preman Berkedok Ormas: Negara Jangan Kalah!
Gerakan Rakyat Percepat...
Gerakan Rakyat Percepat Pembentukan DPD, Harus Tuntas April 2025
Polri Janji Tindak Tegas...
Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Gerakan Rakyat Diciptakan,...
Gerakan Rakyat Diciptakan, Perahu Politik Anies Baswedan Disiapkan
3 Fakta Gerakan Rakyat,...
3 Fakta Gerakan Rakyat, Ormas yang Jadikan Anies Baswedan Simbol dan Tokoh Panutan
Tak Masuk Struktur Pengurus...
Tak Masuk Struktur Pengurus Ormas Gerakan Rakyat, Anies Jadi Tokoh Inspirasi Semangat Perubahan
Ormas Gerakan Rakyat...
Ormas Gerakan Rakyat Jadi Kendaraan Politik Pilpres 2029? Anies Baswedan: Kejauhan
Ormas Gerakan Rakyat...
Ormas Gerakan Rakyat Jadikan Anies Panutan, Bakal Jadi Parpol?
Rekomendasi
Anggota DPRD Sulut Normans...
Anggota DPRD Sulut Normans Luntungan Reses di Sitaro, Dorong Peningkatan Kualitas dan Harga Pala
Profil Aleksandar Vucic,...
Profil Aleksandar Vucic, Presiden Serbia yang Didemo 1 Juta Warganya karena Kasus Korupsi
Tingkatkan Pengawasan...
Tingkatkan Pengawasan BBM, Pertamina Tindak SPBU Nakal di Bogor
Berita Terkini
Daftar Perwira Intelijen...
Daftar Perwira Intelijen Polri Dimutasi Kapolri Pada Maret 2025, Ini Nama-namanya
20 menit yang lalu
Besok, DPR Sahkan RUU...
Besok, DPR Sahkan RUU TNI melalui Rapat Paripurna
30 menit yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Pegadaian dan Relawan Bakti BUMN Salurkan Sembako untuk Masyarakat
42 menit yang lalu
Ridwan Kamil Ngaku Tak...
Ridwan Kamil Ngaku Tak Tahu Namanya Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
47 menit yang lalu
IPW Usul Polri Tes Psikologi...
IPW Usul Polri Tes Psikologi Semua Polisi Buntut Kasus AKBP Fajar Cabul
1 jam yang lalu
Setuju RUU TNI, PDIP...
Setuju RUU TNI, PDIP Ungkap Megawati Hanya Berpesan Jangan Sampai Dwifungsi Kembali
1 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved