Minyak Goreng: Masalah dan Solusi

Rabu, 06 April 2022 - 16:28 WIB
loading...
Minyak Goreng: Masalah...
Megawati Simanjuntak dan Anna Maria Tri Anggraini (Foto: Ist)
A A A
Megawati Simanjuntak
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Pengajar di Departemen Ilmu Keluarga Konsumen, FEMA, IPB

Anna Maria Tri Anggraini
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti

MINYAK goreng yang dikonsumsi di Indonesia dihasilkan dari minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang berdasarkan data 9 Maret 2022, harga CPO berada di kisaran USD 2.010 per ton pada bursa komoditas Rotterdam. Tingginya harga CPO disebabkan pasokan CPO turun, sementara permintaan meningkat. Tingginya harga CPO dunia berdampak terhadap kehidupan konsumen. Apalagi minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan bahan pokok penting (Bapokting) dan komoditas strategis industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, total kapasitas minyak goreng nasional yang diolah dari CPO adalah 43,36 juta kilo liter dengan produksi minyak goreng 22,4 juta kilo liter. Tidak semua CPO tersebut dikonversi menjadi minyak goreng karena sebagian diolah menjadi biodiesel atau diekspor dalam bentuk CPO. Kinerja ekspor sebesar 11,82 juta ton atau setara 13,13 juta kilo liter. Dengan konsumsi per kapita 11 hingga 12 liter per kapita per tahun maka kebutuhan minyak goreng nasional sebesar 5,8 juta kilo liter (25,8% dari produksi dalam negeri). Dengan demikian, proporsi untuk konsumsi nasional sebenarnya masih sangat mencukupi.

Apa yang Sudah Dilakukan Pemerintah?
Untuk mengendalikan kenaikan harga minyak goreng di tingkat konsumen, pemerintah menyusun berbagai instrumen kebijakan. Kebijakan tersebut antara lain adalah subsidi minyak goreng, domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang mewajibkan eksportir CPO hanya menjual 20% dari volume ekspornya (720.612 ton dari 3.507.241 ton), serta penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 11.500/liter untuk minyak goreng curah dan Rp 14.000/liter untuk minyak goreng kemasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022. Namun dampaknya, berdasarkan pemantauan Ombudsman pada 16 Maret 2022, stok minyak goreng mengalami penurunan, terutama minyak goreng kemasan sederhana dan premium di 274 pasar di seluruh wilayah di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 huruf i, j, k, l Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penentuan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Pemerintah wajib hadir dalam menentukan HET guna mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Marcella Santoso Dihukum...
Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng
5 Bos Perusahaan Gula...
5 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Asosiasi Pegiat Tol...
Asosiasi Pegiat Tol Indonesia Sambangi Kemenhub dan Kemendag
Kejagung Limpahkan 9...
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Rekomendasi
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Jenazah Ali Khamenei...
Jenazah Ali Khamenei Tiba di Masjid Agung Mosalla di Teheran
Berita Terkini
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved