Polri: Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:20 WIB
loading...
Polri: Pelaku Pengurangan...
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, bahwa pelaku usaha yang mengurangi takaran MinyaKita bisa dipenjara lima tahun. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, bahwa pelaku usaha yang mengurangi takaran MinyaKita bisa dipenjara lima tahun.

Helfi menjelaskan, para pelaku yang mengurangi takaran MinyaKita bisa dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal itu diungkap Helfi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua distributor MinyaKita di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cilincing, Jakarta Utara.

"Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp2 miliar denda," kata Helfi di PT Binamas Karya Fausta, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Polisi Amankan 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Helfi pun mewanti-wanti kepada para pelaku usaha agar tidak mencuri kesempatan untuk berbuat curang. Terlebih, operasi pengawasan terhadap distributor tak hanya dilakukan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), namun di seluruh Indonesia.

"Seluruh Indonesia Satgas Pangan Polri dan Satgas Pangan Daerah, Polda, Polres sampai Polsek melakukan pengecekan," katanya.

Baca juga: Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Rekomendasi
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved