Polri: Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:20 WIB
loading...
Polri: Pelaku Pengurangan...
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, bahwa pelaku usaha yang mengurangi takaran MinyaKita bisa dipenjara lima tahun. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, bahwa pelaku usaha yang mengurangi takaran MinyaKita bisa dipenjara lima tahun.

Helfi menjelaskan, para pelaku yang mengurangi takaran MinyaKita bisa dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal itu diungkap Helfi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua distributor MinyaKita di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cilincing, Jakarta Utara.

"Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp2 miliar denda," kata Helfi di PT Binamas Karya Fausta, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Polisi Amankan 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Helfi pun mewanti-wanti kepada para pelaku usaha agar tidak mencuri kesempatan untuk berbuat curang. Terlebih, operasi pengawasan terhadap distributor tak hanya dilakukan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), namun di seluruh Indonesia.

"Seluruh Indonesia Satgas Pangan Polri dan Satgas Pangan Daerah, Polda, Polres sampai Polsek melakukan pengecekan," katanya.

Baca juga: Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Rekomendasi
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Generasi Muda dan Gaya...
Generasi Muda dan Gaya Hidup Baru di Era Digital dan AI
Keamanan Jadi Faktor...
Keamanan Jadi Faktor Utama Nasabah Memilih Bank Digital
Berita Terkini
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved