Minyak Goreng: Masalah dan Solusi

Rabu, 06 April 2022 - 16:28 WIB
loading...
A A A
Konsumen meminta kepada pemerintah agar harga sebaiknya dikembalikan ke HET sebelumnya dan/atau harga minyak goreng harus tetap ditetapkan oleh pemerintah, jangan dilepaskan ke harga pasar, mengingat minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok. Beberapa pedagang gorengan mengeluhkan harga minyak goreng baik curah dan kemasan yang tinggi. Pedagang tidak dapat menaikkan harga atau mengurangi kuantitas karena konsumennya akan komplain, jadi saat ini pedagang hanya dapat mengurangi keuntungan. Untung yang didapat menjadi lebih tipis dari sebelum harga naik.

Langkah yang dapat Ditempuh Pemerintah
Beberapa upaya yang dapat dilakukan pemerintah dan lembaga terkait khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Pertama, perlunya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengatur ekspor CPO yang dikaitkan dengan kebijakan DMO guna menjamin ketersediaan minyak goreng dalam negeri. Kedua, perlunya Kementerian Perdagangan mengawasi dan mengevaluasi kebijakan penetapan HET minyak goreng curah bersama Kemenperin guna tercapai stabilitas harga minyak goreng di pasar. Ketiga, perlunya ditetapkan HET yang baru melalui penyesuaian dengan harga minyak dunia agar harga lebih stabil, khususnya untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium. Harga tidak diserahkan kepada mekanisme pasar untuk melindungi kepentingan konsumen. Penetapan HET dilakukan dengan mengikutsertakan lembaga perlindungan konsumen untuk memberikan masukan.

Keempat, perlunya peningkatan pengawasan melalui penelusuran rantai pasok produk minyak goreng sehingga bisa diurai potensi-potensi penimbunan minyak goreng kelapa sawit untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan harga yang berlebihan. Kelima, perlunya pengawasan dan percepatan penyaluran dana pembiayaan minyak goreng curah yang disalurkan oleh BPDPKS untuk menutup selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dan HET minyak goreng curah. Keenam, perlunya Kementerian Perindustrian mengawasi dan mengevaluasi kebijakan penetapan HET minyak goreng curah bersama Kementerian Perdagangan guna tercapai stabilitas harga minyak goreng di pasar.

Ketujuh, perlunya disusun petunjuk teknis proses distribusi minyak goreng curah dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa untuk menghindari penyalahgunaan atau kebocoran sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah Untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Kedelapan, perlunya pengawasan dan percepatan penyaluran dana pembiayaan minyak goreng curah yang disalurkan oleh BPDPKS untuk menutup selisih antara HAK dan HET minyak goreng curah.

Kesembilan, Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Perdagangan perlu mengubah sasaran strategis BPDPKS di dalam ekspor CPO agar ketersediaan pasokan minyak goreng dalam negeri dapat tercukupi. Kesepuluh, BPDPKS perlu mendorong penelitian dan pengembangan pada program pemerintah khususnya pengembangan kelapa sawit secara berkelanjutan yang bertujuan agar adanya alternatif solusi untuk masyarakat apabila terjadi kelangkaan minyak goreng.

Semoga permasalahan minyak goreng yang menjadi hajat hidup masyarakat dari lapisan atas hingga bawah, segera tuntas dan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa serta hak memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan dapat terpenuhi.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Forwatan dan 3 Asosiasi...
Forwatan dan 3 Asosiasi Hilir Sawit Berbagi Manfaat kepada Ratusan Yatim Piatu
Soal Kasus MinyaKita,...
Soal Kasus MinyaKita, Ketua DPR Puan: Jangan Hanya yang di Bawah Dijerat
Polri: Pelaku Pengurangan...
Polri: Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun
Prabowo Marah MinyaKita...
Prabowo Marah MinyaKita Disunat Tak Sesuai Takaran
Pemuda Muhammadiyah...
Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita
Konsumen Berhak Minta...
Konsumen Berhak Minta Pengembalian Produk MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Polisi Amankan 10.560...
Polisi Amankan 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Terungkap! Tersangka...
Terungkap! Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beli Bahan Baku Minyak Curah
Kasus Pengurangan Takaran...
Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka
Rekomendasi
Arus Mudik Tegalgubug...
Arus Mudik Tegalgubug Pantura Cirebon Ramai Lancar Pagi Ini
Pangkalan Samudra Hindia...
Pangkalan Samudra Hindia bisa Digunakan AS untuk Menyerang Iran
Mimpi Iran di Piala...
Mimpi Iran di Piala Dunia 2026 Terganjal Daftar Hitam Amerika Serikat, FIFA Turun Tangan!
Berita Terkini
Idulfitri dan Nyepi...
Idulfitri dan Nyepi sebagai Momentum Energi Cinta dan Perdamaian Umat
1 jam yang lalu
Sistem One Way Diterapkan...
Sistem One Way Diterapkan Pagi Ini, dari KM 70 Tol Japek hingga KM 459 Arah Semarang-Solo
1 jam yang lalu
Sidang Isbat Idulfitri...
Sidang Isbat Idulfitri 2025 Digelar Sore Ini: Rukyatul Hilal di Semua Provinsi, Kecuali Bali
2 jam yang lalu
Media Publik Jadi Media...
Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?
2 jam yang lalu
Jadwal Sidang Isbat...
Jadwal Sidang Isbat Idulfitri 2025
3 jam yang lalu
Karier Mantan Panglima...
Karier Mantan Panglima TNI Yudo Margono Setelah Pensiun, Pernah Berencana Jadi Petani
5 jam yang lalu
Infografis
Kantong Teh Melepaskan...
Kantong Teh Melepaskan Jutaan Mikroplastik dan Diserap Sel Usus
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved