Isi RUU TPKS Selesai Dibahas, Ada 19 Jenis Kekerasan Seksual

Rabu, 06 April 2022 - 14:04 WIB
loading...
Isi RUU TPKS Selesai...
Substansi atas RUU TPKS telah rampung dibahas. Panitia kerja (Panja) mencatat, sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam RUU tersebut. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Substansi atas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah rampung dibahas. Panitia kerja (Panja) mencatat, sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam RUU tersebut.

Baca juga: RUU TPKS Diminta Segera Disahkan

"Totally, itu 19 jenis kekerasan seksual," kata Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).



Willy menyampaikan, 19 jenis kekerasan seksual ini telah dibagi dalam dua kelompok. Pembagian ini dilakukan atas dasar pengaturan sanksi pidana yang tidak sepenuhnya dalam RUU TPKS.

Wakil Ketua Baleg DPR itu mencontohkan, mengenai jenis kekerasan seksual berupa pemerkosaan. Dia menyebutkan, jenis kekerasan seksual ini sebenarnya telah diatur lebih komperhensif dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP).

Begitu juga dengan jenis kekerasan berupa aborsi yang telah diatur dalam UU tentang Kesehatan. "Kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam dua undang-undang. Karena akan terjadi overlapping," ujarnya.

Adapun pengelompokan jenis kekerasan seksual itu sendiri telah diatur dalam Pasal 4. Kelompok pertama tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) tentang sembilan jenis kekerasan seksual yang pengaturan sanksi pidananya diatur di dalam RUU TPKS.

Sembilan jenis kekerasan seksual yang dimaksud yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sedangkan Pasal 4 Ayat (2) mengatur jenis kekerasan seksual. Namun, sanksi pidananya merujuk pada aturan perundang-undangan lain.

Jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) RUU TPKS yaitu perkosaan; perbuatan cabul; persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.

Selanjutnya, pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan TPKS; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai TPKS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan...
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan Perbaikan Jalan Rusak Era Jokowi
Akhiri Masa Reses, DPR...
Akhiri Masa Reses, DPR Bakal Prioritas Bahas 8 RUU
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
Saksikan Malam Ini The...
Saksikan Malam Ini The Prime Show Dokter Mesum, Fenomena Gunung Es? bersama Dhiandra Mugni, Hanya di iNews
DPR: Pendirian Pangkalan...
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing di Indonesia Langgar Konstitusi
Indonesia Sedang Dalam...
Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
Kasus Priguna Dokter...
Kasus Priguna Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, DPR Panggil Kemenkes, RSHS, hingga Unpad
Priguna Dokter PPDS...
Priguna Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, DPR: Nggak Boleh Kompromi, Harus Dihukum Berat
Sambut Positif Niat...
Sambut Positif Niat Prabowo Evakuasi Warga Palestina, DPR: Harus Disertai Rencana yang Jelas
Rekomendasi
Trump Ingin Berunding...
Trump Ingin Berunding Langsung dengan Presiden China Xi Jinping
Tarian Nusantara di...
Tarian Nusantara di TMII Diikuti 500 Anak dari Anjungan Sabang hingga Merauke
Ibu dan Anak Tewas dalam...
Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jatiasih Bekasi
Berita Terkini
Daftar Pati TNI Dimutasi...
Daftar Pati TNI Dimutasi Jadi Stafsus KSAD sebelum Lebaran 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Bima Arya Sarankan Lucky...
Bima Arya Sarankan Lucky Hakim Pakai Transportasi Umum PP Jakarta-Indramayu selama Magang di Kemendagri
6 jam yang lalu
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
6 jam yang lalu
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
7 jam yang lalu
Di Tengah Tantangan...
Di Tengah Tantangan Global, Rampai Nusantara Terus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
8 jam yang lalu
Pimpin Gerakan Tanam...
Pimpin Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Hari Bumi, Menag: Tokoh Agama Beri Teladan Pelestarian Alam
8 jam yang lalu
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved