Isi RUU TPKS Selesai Dibahas, Ada 19 Jenis Kekerasan Seksual
Rabu, 06 April 2022 - 14:04 WIB
loading...
Substansi atas RUU TPKS telah rampung dibahas. Panitia kerja (Panja) mencatat, sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam RUU tersebut. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Substansi atas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah rampung dibahas. Panitia kerja (Panja) mencatat, sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam RUU tersebut.
Baca juga: RUU TPKS Diminta Segera Disahkan
"Totally, itu 19 jenis kekerasan seksual," kata Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Willy menyampaikan, 19 jenis kekerasan seksual ini telah dibagi dalam dua kelompok. Pembagian ini dilakukan atas dasar pengaturan sanksi pidana yang tidak sepenuhnya dalam RUU TPKS.
Wakil Ketua Baleg DPR itu mencontohkan, mengenai jenis kekerasan seksual berupa pemerkosaan. Dia menyebutkan, jenis kekerasan seksual ini sebenarnya telah diatur lebih komperhensif dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP).
Begitu juga dengan jenis kekerasan berupa aborsi yang telah diatur dalam UU tentang Kesehatan. "Kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam dua undang-undang. Karena akan terjadi overlapping," ujarnya.
Baca juga: RUU TPKS Diminta Segera Disahkan
"Totally, itu 19 jenis kekerasan seksual," kata Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Willy menyampaikan, 19 jenis kekerasan seksual ini telah dibagi dalam dua kelompok. Pembagian ini dilakukan atas dasar pengaturan sanksi pidana yang tidak sepenuhnya dalam RUU TPKS.
Wakil Ketua Baleg DPR itu mencontohkan, mengenai jenis kekerasan seksual berupa pemerkosaan. Dia menyebutkan, jenis kekerasan seksual ini sebenarnya telah diatur lebih komperhensif dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP).
Begitu juga dengan jenis kekerasan berupa aborsi yang telah diatur dalam UU tentang Kesehatan. "Kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam dua undang-undang. Karena akan terjadi overlapping," ujarnya.
Lihat Juga :