Isi RUU TPKS Selesai Dibahas, Ada 19 Jenis Kekerasan Seksual

Rabu, 06 April 2022 - 14:04 WIB
loading...
A A A
Adapun pengelompokan jenis kekerasan seksual itu sendiri telah diatur dalam Pasal 4. Kelompok pertama tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) tentang sembilan jenis kekerasan seksual yang pengaturan sanksi pidananya diatur di dalam RUU TPKS.

Sembilan jenis kekerasan seksual yang dimaksud yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sedangkan Pasal 4 Ayat (2) mengatur jenis kekerasan seksual. Namun, sanksi pidananya merujuk pada aturan perundang-undangan lain.

Jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) RUU TPKS yaitu perkosaan; perbuatan cabul; persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.

Selanjutnya, pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan TPKS; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai TPKS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
Berita Terkini
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved