Kuasa Hukum Sebut Hasil Audit BPK Seharusnya Jadi Pertimbangan Bebaskan Adam Damiri
loading...
A
A
A
Sementara itu, perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti juga mengaku kecewa dengan vonis yang diberikan hakim. Linda menyatakan majelis hakim tidak bersikap objektif dengan melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Prinsipnya kami sebagai keluarga dan tentu mewakili rakyat Indonesia, menghargai putusan hakim. Tetapi kami menyayangkan mengapa hakim tidak melihat fakta-fakta yang ada," ujar Linda.
Apalagi, ungkap Linda, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan prestasi dan pengorbanan selama ini yang sudah diberikan Adam Damiri kepada negara. Semua hal tersebut semestinya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan pertimbangan yang objektif.
"Banyak prestasi bapak (Adam Damiri) pada saat menjabat yang tidak dilihat oleh hakim sebagai sesuatu yang meringankan. Hasil audit BPK atas PT Asabri yang setiap tahun selalu WTP dan mampu menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah untuk perusahaan. Juga membuat PP 102 untuk kesejahteraan prajurit TNI/Polri dan ASN Kemhan, serta mengabdi kepada negara selama 33 tahun di TNI. Saya berharap kepada pihak berwenang melihat kasus ini se-objektif mungkin, agar orang yang tidak bersalah tidak dihukum dan harus dibebaskan," katanya.
"Prinsipnya kami sebagai keluarga dan tentu mewakili rakyat Indonesia, menghargai putusan hakim. Tetapi kami menyayangkan mengapa hakim tidak melihat fakta-fakta yang ada," ujar Linda.
Apalagi, ungkap Linda, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan prestasi dan pengorbanan selama ini yang sudah diberikan Adam Damiri kepada negara. Semua hal tersebut semestinya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan pertimbangan yang objektif.
"Banyak prestasi bapak (Adam Damiri) pada saat menjabat yang tidak dilihat oleh hakim sebagai sesuatu yang meringankan. Hasil audit BPK atas PT Asabri yang setiap tahun selalu WTP dan mampu menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah untuk perusahaan. Juga membuat PP 102 untuk kesejahteraan prajurit TNI/Polri dan ASN Kemhan, serta mengabdi kepada negara selama 33 tahun di TNI. Saya berharap kepada pihak berwenang melihat kasus ini se-objektif mungkin, agar orang yang tidak bersalah tidak dihukum dan harus dibebaskan," katanya.
(abd)