Kuasa Hukum Sebut Hasil Audit BPK Seharusnya Jadi Pertimbangan Bebaskan Adam Damiri
Minggu, 03 April 2022 - 17:24 WIB
loading...
Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri, Jose Andreawan menyebut vonis bersalah terhadap kliennya seharusnya tidak terjadi. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri, Jose Andreawan menyebut vonis bersalah terhadap kliennya seharusnya tidak terjadi. Sebab, menurut Jose, selama Adam Damiri menjabat sebagai Dirut PT Asabri periode 2009-2016, hasil Audit BPK selalu menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jose mengatakan, selama persidangan, kliennya sudah membuktikan tidak adanya aliran dana yang diperoleh untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini pun menjadi bantahan mendasar atas tudingan yang dituduhkan kepada Adam Damiri.
"Putusan yang dijatuhkan kepada Adam Damiri seharusnya memberikan rasa keadilan. Alasannya ada dissenting opinion yang disampaikan oleh salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Adam Damiri, yakni soal metode penghitungan kerugian negara. Menurut hakim tersebut, apa yang dilakukan oleh BPK tidak sesuai dengan PSAK standar akuntansi maupun kebiasaan yang ada di korporasi selama ini," ujar Jose dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Saksi ahli yang dihadirkan dari BPK hanya menghitung aset PT Asabri yang ada dalam bentuk saham dan reksadana. Saksi ahli tersebut, menurut Jose, belum menghitung secara detail aset sebenarnya yang dimiliki PT Asabri. Karena itu, tim kuasa hukum Adam Damiri amat menyesalkan klaim kerugian besar senilai Rp22,7 triliun yang dibesar-besarkan sejak awal. Padahal, angka tersebut masih diminta majelis hakim untuk diperhitungkan kembali oleh BPK.
Jose mengatakan, selama persidangan, kliennya sudah membuktikan tidak adanya aliran dana yang diperoleh untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini pun menjadi bantahan mendasar atas tudingan yang dituduhkan kepada Adam Damiri.
"Putusan yang dijatuhkan kepada Adam Damiri seharusnya memberikan rasa keadilan. Alasannya ada dissenting opinion yang disampaikan oleh salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Adam Damiri, yakni soal metode penghitungan kerugian negara. Menurut hakim tersebut, apa yang dilakukan oleh BPK tidak sesuai dengan PSAK standar akuntansi maupun kebiasaan yang ada di korporasi selama ini," ujar Jose dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Saksi ahli yang dihadirkan dari BPK hanya menghitung aset PT Asabri yang ada dalam bentuk saham dan reksadana. Saksi ahli tersebut, menurut Jose, belum menghitung secara detail aset sebenarnya yang dimiliki PT Asabri. Karena itu, tim kuasa hukum Adam Damiri amat menyesalkan klaim kerugian besar senilai Rp22,7 triliun yang dibesar-besarkan sejak awal. Padahal, angka tersebut masih diminta majelis hakim untuk diperhitungkan kembali oleh BPK.
Lihat Juga :