Kasus Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 04:07 WIB
loading...
A A A
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Refly dan Andi. Pertimbangan memberatkan bagi keduanya yakni perbuatan Refly dan Andi bertentangan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.

Keadaan meringankan ada empat. Pertama, Refly dan Andi belum pernah dihukum sebelumnya. Kedua, Refly dan Andi berlaku sopan selama proses di persidangan. Ketiga, Refly dan Andi mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa Refly telah mengembalikan uang sejumlah Rp780 juta. Terdakwa Andi telah mengembalikan uang sejumlah Rp5.379.732.745," ucap hakim Joni.

Dalam analisa yuridis atau pertimbangan putusan, majelis hakim membeberkan, proyek Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake - Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dlm. Kota Bontang - Sangatta di Provinsi Kaltim Tahun 2018-2019 sebenarnya ditender dengan menggunakan mekanisme online melalui laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR. Nyatanya tender proyek itu masih tetap bisa diakali.

Nilai kontrak proyek ini termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp155.588.899.000 dan Nilai pagu anggaran dan harga perkiraan sementara (HPS) proyek hakikatnya sebesar Rp193.818.360.000. Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Surat Berharga Syariah Negara (APBN-SBSN).

Tender proyek jalan tersebut tutur majelis hakim, juga dilakukan dua kali atau diulang. Saat tender ulang, terdakwa Andi Tejo Sukmono menyarankan pemilik PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo agar mengajukan nilai penawaran sebesar 80,2 persen dari pagu anggaran. Andi dan Refly Ruddy Tangkere mengawal penawaran yang diajukan Hartoyo. Singkat cerita, PT HTT mengajukan harga penawaran Rp155.588.899.000, yang kemudian menjadi nilai kontrak termasuk PPN.

Refly Ruddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono serta JPU pada KPK menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
Nantikan Teaser Poster...
Nantikan Teaser Poster Serial My Chef In Crime, Ada Misteri yang Siap Bikin Penasaran di VISION+
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
Berita Terkini
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved