Kasus Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 04:07 WIB
loading...
A A A
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Refly dan Andi. Pertimbangan memberatkan bagi keduanya yakni perbuatan Refly dan Andi bertentangan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.

Keadaan meringankan ada empat. Pertama, Refly dan Andi belum pernah dihukum sebelumnya. Kedua, Refly dan Andi berlaku sopan selama proses di persidangan. Ketiga, Refly dan Andi mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa Refly telah mengembalikan uang sejumlah Rp780 juta. Terdakwa Andi telah mengembalikan uang sejumlah Rp5.379.732.745," ucap hakim Joni.

Dalam analisa yuridis atau pertimbangan putusan, majelis hakim membeberkan, proyek Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake - Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dlm. Kota Bontang - Sangatta di Provinsi Kaltim Tahun 2018-2019 sebenarnya ditender dengan menggunakan mekanisme online melalui laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR. Nyatanya tender proyek itu masih tetap bisa diakali.

Nilai kontrak proyek ini termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp155.588.899.000 dan Nilai pagu anggaran dan harga perkiraan sementara (HPS) proyek hakikatnya sebesar Rp193.818.360.000. Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Surat Berharga Syariah Negara (APBN-SBSN).

Tender proyek jalan tersebut tutur majelis hakim, juga dilakukan dua kali atau diulang. Saat tender ulang, terdakwa Andi Tejo Sukmono menyarankan pemilik PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo agar mengajukan nilai penawaran sebesar 80,2 persen dari pagu anggaran. Andi dan Refly Ruddy Tangkere mengawal penawaran yang diajukan Hartoyo. Singkat cerita, PT HTT mengajukan harga penawaran Rp155.588.899.000, yang kemudian menjadi nilai kontrak termasuk PPN.

Refly Ruddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono serta JPU pada KPK menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
4 Miliarder Termuda...
4 Miliarder Termuda Dunia, Usia 20 Tahun Punya Harta Rp82 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved