Kasus Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 04:07 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah terungkap bahwa uang suap disamarkan dengan berbagai macam sandi komunikasi korupsi. Di antaranya 'peluru', 'gaji', 'potong rumput', 'material S', 'lumpsum', 'administrasi uang muka', 'sewa mobil', 'material palu AT', 'sumbangan pikc up', 'umroh', 'daftar haji', 'pipa', 'pasir', 'DP material', 'borongan rumput', 'borongan parit', 'DP pekerjaan pipa+pancang', 'material palu', 'DP alat kapal', 'batu', hingga 'titipan'.

Berikutnya, subjek penerima uang disandikan dengan di antaranya 'Bu Baley' dan 'Roni Bali' untuk Refly serta 'Budi Santoso' dan 'ATJ' untuk Andi. Selain itu guna memudahkan komunikasi, Andi meminta Hartoyo menggunakan aplikasi telegram disertai secret chat telegram. Penggunaan secret chat telegram diminta Andi karena pesan akan langsung terhapus jika sudah terbaca atau setelah pesan dibaca maka selang beberapa detik kemudian akan hilang. Selain ada juga percakapan via WhatsApp.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Refly Ruddy Tangkere dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andi Tejo Sukmono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele saat membacakan amar putusan atas nama Refly dan Andi.

Dia mengatakan, majelis menetapkan penahanan yang telah dijalani Refly dan Andi dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan serta memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Hakim Joni membeberkan, majelis juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan terhadap Refly dan Andi berupa pembayaran uang pengganti.

Terhadap Refly membayar uang pengganti sebesar Rp620 juta. Pasalnya Refly sebelumnya telah mengembalikan uang Rp780 juta ke negara melalui KPK. Untuk Andi membayar uang pengganti Rp2.318.083.148. Musababnya Andi telah mengembalikan Rp5.379.732.745 ke negara melalui KPK.

Hakim Joni memaparkan, uang pengganti harus dibayarkan oleh Refly dan Andi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika dalam batas waktu tersebut Refly dan Andi tidak membayarkan, maka harta benda keduanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti.

"Dalam hal Refly Ruddy Tangkere tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 8 bulan. Dalam hal Andi Tejo Sukmono tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ujar hakim Joni.

Dia melanjutkan, majelis juga menetapkan agar uang titipan sejumlah Rp50 juta yang disetorkan saksi Mareta Robiul Lisa dan uang titipan Rp30 juta yang disetorkan saksi Warnadi dirampas untuk negara. Hakim Joni menggariskan, Refly dan Andi terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," katanya. (Baca juga: Dalami Suap Nurhadi Cs, KPK Periksa Direktur PT Delta Beton Indonesia)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved