Kasus Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 04:07 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah terungkap bahwa uang suap disamarkan dengan berbagai macam sandi komunikasi korupsi. Di antaranya 'peluru', 'gaji', 'potong rumput', 'material S', 'lumpsum', 'administrasi uang muka', 'sewa mobil', 'material palu AT', 'sumbangan pikc up', 'umroh', 'daftar haji', 'pipa', 'pasir', 'DP material', 'borongan rumput', 'borongan parit', 'DP pekerjaan pipa+pancang', 'material palu', 'DP alat kapal', 'batu', hingga 'titipan'.

Berikutnya, subjek penerima uang disandikan dengan di antaranya 'Bu Baley' dan 'Roni Bali' untuk Refly serta 'Budi Santoso' dan 'ATJ' untuk Andi. Selain itu guna memudahkan komunikasi, Andi meminta Hartoyo menggunakan aplikasi telegram disertai secret chat telegram. Penggunaan secret chat telegram diminta Andi karena pesan akan langsung terhapus jika sudah terbaca atau setelah pesan dibaca maka selang beberapa detik kemudian akan hilang. Selain ada juga percakapan via WhatsApp.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Refly Ruddy Tangkere dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andi Tejo Sukmono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele saat membacakan amar putusan atas nama Refly dan Andi.

Dia mengatakan, majelis menetapkan penahanan yang telah dijalani Refly dan Andi dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan serta memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Hakim Joni membeberkan, majelis juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan terhadap Refly dan Andi berupa pembayaran uang pengganti.

Terhadap Refly membayar uang pengganti sebesar Rp620 juta. Pasalnya Refly sebelumnya telah mengembalikan uang Rp780 juta ke negara melalui KPK. Untuk Andi membayar uang pengganti Rp2.318.083.148. Musababnya Andi telah mengembalikan Rp5.379.732.745 ke negara melalui KPK.

Hakim Joni memaparkan, uang pengganti harus dibayarkan oleh Refly dan Andi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika dalam batas waktu tersebut Refly dan Andi tidak membayarkan, maka harta benda keduanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti.

"Dalam hal Refly Ruddy Tangkere tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 8 bulan. Dalam hal Andi Tejo Sukmono tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ujar hakim Joni.

Dia melanjutkan, majelis juga menetapkan agar uang titipan sejumlah Rp50 juta yang disetorkan saksi Mareta Robiul Lisa dan uang titipan Rp30 juta yang disetorkan saksi Warnadi dirampas untuk negara. Hakim Joni menggariskan, Refly dan Andi terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," katanya. (Baca juga: Dalami Suap Nurhadi Cs, KPK Periksa Direktur PT Delta Beton Indonesia)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
The Odyssey Guncang...
The Odyssey Guncang Box Office Global, Raup Rp4,3 Triliun di Pekan Perdana
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved