Kasus Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 04:07 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah terungkap bahwa uang suap disamarkan dengan berbagai macam sandi komunikasi korupsi. Di antaranya 'peluru', 'gaji', 'potong rumput', 'material S', 'lumpsum', 'administrasi uang muka', 'sewa mobil', 'material palu AT', 'sumbangan pikc up', 'umroh', 'daftar haji', 'pipa', 'pasir', 'DP material', 'borongan rumput', 'borongan parit', 'DP pekerjaan pipa+pancang', 'material palu', 'DP alat kapal', 'batu', hingga 'titipan'.

Berikutnya, subjek penerima uang disandikan dengan di antaranya 'Bu Baley' dan 'Roni Bali' untuk Refly serta 'Budi Santoso' dan 'ATJ' untuk Andi. Selain itu guna memudahkan komunikasi, Andi meminta Hartoyo menggunakan aplikasi telegram disertai secret chat telegram. Penggunaan secret chat telegram diminta Andi karena pesan akan langsung terhapus jika sudah terbaca atau setelah pesan dibaca maka selang beberapa detik kemudian akan hilang. Selain ada juga percakapan via WhatsApp.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Refly Ruddy Tangkere dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andi Tejo Sukmono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele saat membacakan amar putusan atas nama Refly dan Andi.

Dia mengatakan, majelis menetapkan penahanan yang telah dijalani Refly dan Andi dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan serta memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Hakim Joni membeberkan, majelis juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan terhadap Refly dan Andi berupa pembayaran uang pengganti.

Terhadap Refly membayar uang pengganti sebesar Rp620 juta. Pasalnya Refly sebelumnya telah mengembalikan uang Rp780 juta ke negara melalui KPK. Untuk Andi membayar uang pengganti Rp2.318.083.148. Musababnya Andi telah mengembalikan Rp5.379.732.745 ke negara melalui KPK.

Hakim Joni memaparkan, uang pengganti harus dibayarkan oleh Refly dan Andi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika dalam batas waktu tersebut Refly dan Andi tidak membayarkan, maka harta benda keduanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti.

"Dalam hal Refly Ruddy Tangkere tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 8 bulan. Dalam hal Andi Tejo Sukmono tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ujar hakim Joni.

Dia melanjutkan, majelis juga menetapkan agar uang titipan sejumlah Rp50 juta yang disetorkan saksi Mareta Robiul Lisa dan uang titipan Rp30 juta yang disetorkan saksi Warnadi dirampas untuk negara. Hakim Joni menggariskan, Refly dan Andi terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," katanya. (Baca juga: Dalami Suap Nurhadi Cs, KPK Periksa Direktur PT Delta Beton Indonesia)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Rekomendasi
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Berita Terkini
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Infografis
4 Miliarder Termuda...
4 Miliarder Termuda Dunia, Usia 20 Tahun Punya Harta Rp82 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved