Ajak Ormas Islam Kawal RUU HIP, Wantim MUI Waspadai Pengesahan Diam-diam

Rabu, 17 Juni 2020 - 18:13 WIB
loading...
Ajak Ormas Islam Kawal...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia ( Wantim MUI ) bakal mengawal terus pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Wantim MUI sudah meminta agar pembahasan RUU HIP dihentikan.

Wakil Ketua Wantim MUI Azyumardi Azra mengatakan, jika pemerintah dan DPR tidak menghentikan pembahasan RUU HIP , maka pihaknya akan mengajak ormas Islam untuk mengawal.

"Kalau Misalnya, ya kita harus mengawal jadi Wantim MUI bersama pimpinan MUI beserta ormas-ormas Islam tetap kewajiban untuk mengawal pernyataan pemerintah dalam hal ini wakil presiden semalam bahwa pembahasan RUU HIP ini ditunda," tandas Azyumardi dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (17/6/2020). (Baca juga: Wantim MUI Minta Pemerintah dan DPR Hentikan Pembahasan RUU HIP Selamanya)

Pengawalan ini dilakukan hingga pembahasan RUU HIP dihentikan secara permanen. Pengawalan dilakukan dengan melihat hingga mencermati agar gejala-gejala dilakukannya pembahasan RUU HIP tidak dilakukan.

"Jadi, tetap harus dikawal jangan sampai misalnya kita lengah juga karena sekarang ini gejala dari DPR maupun pemerintah kalau masyarakatnya sudah diam, tiba-tiba di undang-undangkan saja tapi konsultasi dengan masyarakat dengan publik," jelasnya.

Pengawalan dilakukan, kata Azyumardi, agar penetapan atau pembahasan tidak dapat dilakukan secara diam-diam oleh DPR maupun pemerintah. Seperti pada pembahasan Undang-Undang KPK yang baru dan RUU Minerba.

"Ini sudah ada tanda-tandanya sebelumnya yaitu RUU KPK berlangsung seperti itu, penetapan revisi Undang-Undang Minerba juga seperti itu, penetapan undang-undang mengenai pengelolaan keuangan pandemi juga begitu. Nah, oleh karena itu saya kira kita punya kewajiban untuk tetap menjaga dan mengawasinya," tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)