Pimpinan DPD Soroti Masalah di Perbatasan
Jum'at, 01 April 2022 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Mahyudin menjelaskan kehadiran dua wamen dalam kunjungan itu demi menyelaraskan cara pandang terhadap permasalahan pembangunan daerah. Sehingga apa pun aspirasi rakyat, diharapkan bisa dikoordinasi dengan baik.
“Agar mereka melihat langsung hambatan, peluang, dan permasalahan pembangunan di Kaltara. Sehingga bisa secara cepat dikeluarkan kebijakan yang tepat, setelah melihat dan mendengar langsung aspirasi masyarakat di bawah,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tandra menilai bahwa masalah itu tidak lepas dari kompleksnya kepengurusan agraria, karena masih adanya tumpang tindih regulasi, membuat teknis pelaksanaannya masih ego sektoral. "Di sini ada tantangan wilayah perbatasan. Jadi tidak cuma sekadar pelayanan publik tetapi pertumbuhan di daerah perbatasan dengan Malaysia, artinya memang kompleks permasalahan di sini," kata dia.
Dia menuturkan dengan situasi seperti itu Kementerian ATR/BPN tidak bisa lagi berpikir ego sektoral, namun harus kerja bersama lintas sektoral, termasuk dengan Kementerian LHK. "Kita tata yang benar, karena tata batas kawasan hutan jadi kunci di sini," tuturnya.
Surya Tjandra mengatakan bahwa permasalahan lahan di dalam hutan sudah berupaya dibenahi dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). "Kami sedang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membenahi batas kawasan hutan, karena perintah presiden jelas di situ. Mudah-mudahan PPTKH bisa mencairkan suasana, menjadi salah satu terobosan yang bisa mendukung pembangunan, juga di sisi lain menjaga lingkungan," jelasnya.
Surya juga mengaku sangat terkesan dengan kekompakan antara Wakil Ketua DPD RI dan beberapa anggota DPD Dapil Kaltara lintas komite yang turut dalam kunjungan kerja. Sehingga berbagai permasalahan di daerah diharapkan bisa segera diatasi. "Untuk membenahi permasalahan yang ada, peran masyarakat yang solid diperlukan. Di samping itu, peran DPD yang solid sebagai perwakilan dari daerah serta masyarakatnya juga diperlukan, untuk menjembatani antara pemerintah dengan masyarakat," ucapnya.
Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengakui masih banyaknya persoalan kepemilikan lahan dan kehutanan di Kaltara. Dia menjelaskan saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan total luas lahan 330.357 hektare yang akan dilaksanakan.
“Mengenai kampung-kampung tua yang perlu sertifikasi namun statusnya di kawasan hutan, kita keluarkan sertifikatnya, kita ubah batas hutannya, supaya ada legalisasi aset di masyarakat. Artinya rakyat mendapatkan kepastian atas tanah yang didapat dari hutan," ungkapnya.
“Agar mereka melihat langsung hambatan, peluang, dan permasalahan pembangunan di Kaltara. Sehingga bisa secara cepat dikeluarkan kebijakan yang tepat, setelah melihat dan mendengar langsung aspirasi masyarakat di bawah,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tandra menilai bahwa masalah itu tidak lepas dari kompleksnya kepengurusan agraria, karena masih adanya tumpang tindih regulasi, membuat teknis pelaksanaannya masih ego sektoral. "Di sini ada tantangan wilayah perbatasan. Jadi tidak cuma sekadar pelayanan publik tetapi pertumbuhan di daerah perbatasan dengan Malaysia, artinya memang kompleks permasalahan di sini," kata dia.
Dia menuturkan dengan situasi seperti itu Kementerian ATR/BPN tidak bisa lagi berpikir ego sektoral, namun harus kerja bersama lintas sektoral, termasuk dengan Kementerian LHK. "Kita tata yang benar, karena tata batas kawasan hutan jadi kunci di sini," tuturnya.
Surya Tjandra mengatakan bahwa permasalahan lahan di dalam hutan sudah berupaya dibenahi dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). "Kami sedang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membenahi batas kawasan hutan, karena perintah presiden jelas di situ. Mudah-mudahan PPTKH bisa mencairkan suasana, menjadi salah satu terobosan yang bisa mendukung pembangunan, juga di sisi lain menjaga lingkungan," jelasnya.
Surya juga mengaku sangat terkesan dengan kekompakan antara Wakil Ketua DPD RI dan beberapa anggota DPD Dapil Kaltara lintas komite yang turut dalam kunjungan kerja. Sehingga berbagai permasalahan di daerah diharapkan bisa segera diatasi. "Untuk membenahi permasalahan yang ada, peran masyarakat yang solid diperlukan. Di samping itu, peran DPD yang solid sebagai perwakilan dari daerah serta masyarakatnya juga diperlukan, untuk menjembatani antara pemerintah dengan masyarakat," ucapnya.
Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengakui masih banyaknya persoalan kepemilikan lahan dan kehutanan di Kaltara. Dia menjelaskan saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan total luas lahan 330.357 hektare yang akan dilaksanakan.
“Mengenai kampung-kampung tua yang perlu sertifikasi namun statusnya di kawasan hutan, kita keluarkan sertifikatnya, kita ubah batas hutannya, supaya ada legalisasi aset di masyarakat. Artinya rakyat mendapatkan kepastian atas tanah yang didapat dari hutan," ungkapnya.
(rca)
Lihat Juga :