Pimpinan DPD Soroti Masalah di Perbatasan
Jum'at, 01 April 2022 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Melihat Lebih Dekat PKBM Mencerdaskan Masyarakat di Wilayah 3T
"Berbagai keterbatasan infrastruktur itu, membuat ada ketimpangan yang sangat besar antara warga Indonesia di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kaltara, dengan tetangga di Sabah dan Serawak, Malaysia,” imbuhnya.
Ironisnya, masyarakat yang tinggal di Krayan juga kesulitan memiliki tanah bersertifikat karena hampir seluruh wilayah itu berstatus hutan lindung. Padahal, kata dia, penting sekali keberadaan sertifikat di wilayah perbatasan sebagai wujud eksistensi negara.
“Belajar dari pengalaman kasus Sipadan-Ligitan yang akhirnya menjadi milik Malaysia, karena di Mahkamah Internasional, bukti otentik kepemilikan Indonesia lemah. Seandainya di wilayah Sipadan-Ligitan ada kepemilikan sertifikat tanah milik warga Indonesia, mungkin akan lain ceritanya,” katanya.
Dia pun mengungkapkan ada perbedaan perlakuan dua negara terhadap perbatasan, jika di Indonesia daerah perbatasan dijadikan hutan lindung, maka di Malaysia dijadikan pusat pertumbuhan ekonomi seperti mendirikan pabrik CPO. Hal inilah yang menurutnya harus diperhatikan oleh pemerintah, terutama Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Bukan berarti saya menyarankan agar seluruh hutan lindung dialihfungsikan, tapi kita harus melihat fakta bahwa ada rakyat Indonesia, saudara kita di sana yang butuh tempat tinggal, hidup dan berusaha dan sebagainya. Mohon agar hal ini menjadi prioritas Kementerian ATR," kata Mahyudin kepada Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra saat itu.
Selain di Krayan, tantangan infrastruktur jalan perbatasan dengan Malaysia juga ditemukan di Apau Kayan, Kabupaten Malinau Kaltara. Lokasi di mana masyarakat terisolir akibat ketiadaan jalan yang layak, selain jalan peninggalan PT Sumalindo. Namun sekarang, jalan itu tidak lagi terawat, karena PT Sumalindo tidak beroperasi lagi.
“Di sini ada dilema, ketika pemerintah mau membangun jalan, namun status jalan masih menjadi milik perusahaan. Kecuali ada pelepasan. Nanti kami akan panggil PT Sumalindo untuk minta kejelasan kepemilikan jalan dari mereka,” kata Mahyudin.
"Berbagai keterbatasan infrastruktur itu, membuat ada ketimpangan yang sangat besar antara warga Indonesia di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kaltara, dengan tetangga di Sabah dan Serawak, Malaysia,” imbuhnya.
Ironisnya, masyarakat yang tinggal di Krayan juga kesulitan memiliki tanah bersertifikat karena hampir seluruh wilayah itu berstatus hutan lindung. Padahal, kata dia, penting sekali keberadaan sertifikat di wilayah perbatasan sebagai wujud eksistensi negara.
“Belajar dari pengalaman kasus Sipadan-Ligitan yang akhirnya menjadi milik Malaysia, karena di Mahkamah Internasional, bukti otentik kepemilikan Indonesia lemah. Seandainya di wilayah Sipadan-Ligitan ada kepemilikan sertifikat tanah milik warga Indonesia, mungkin akan lain ceritanya,” katanya.
Dia pun mengungkapkan ada perbedaan perlakuan dua negara terhadap perbatasan, jika di Indonesia daerah perbatasan dijadikan hutan lindung, maka di Malaysia dijadikan pusat pertumbuhan ekonomi seperti mendirikan pabrik CPO. Hal inilah yang menurutnya harus diperhatikan oleh pemerintah, terutama Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Bukan berarti saya menyarankan agar seluruh hutan lindung dialihfungsikan, tapi kita harus melihat fakta bahwa ada rakyat Indonesia, saudara kita di sana yang butuh tempat tinggal, hidup dan berusaha dan sebagainya. Mohon agar hal ini menjadi prioritas Kementerian ATR," kata Mahyudin kepada Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra saat itu.
Selain di Krayan, tantangan infrastruktur jalan perbatasan dengan Malaysia juga ditemukan di Apau Kayan, Kabupaten Malinau Kaltara. Lokasi di mana masyarakat terisolir akibat ketiadaan jalan yang layak, selain jalan peninggalan PT Sumalindo. Namun sekarang, jalan itu tidak lagi terawat, karena PT Sumalindo tidak beroperasi lagi.
“Di sini ada dilema, ketika pemerintah mau membangun jalan, namun status jalan masih menjadi milik perusahaan. Kecuali ada pelepasan. Nanti kami akan panggil PT Sumalindo untuk minta kejelasan kepemilikan jalan dari mereka,” kata Mahyudin.
Lihat Juga :