Mengakhiri Krisis Kekerasan Seksual di Sekolah
Kamis, 31 Maret 2022 - 16:47 WIB
loading...
Robert Gass (Foto: Ist)
A
A
A
Robert Gass
UNICEF Representative a.i.
DALAM sebuah diskusi daring yang diselenggarakan bulan November tahun lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim memperingatkan bahwa perguruan tinggi di Indonesia sudah memasuki situasi darurat kekerasan seksual. Dari survei Kemendikbudristek tahun 2020, terungkap bahwa lembaga pendidikan tinggi memang tengah dicengkeram oleh “pandemi” kekerasan seksual.
Di dalam survei yang dilakukan terhadap 79 kampus di 29 kota tersebut, sebanyak 77% responden mengakui bahwa kekerasan seksual terjadi di kampusnya. Namun, 63% dari responden yang mengetahui kejadian seksual tidak melaporkan kasus itu kepada pengelola kampus. Selain itu, survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menemukan bahwa satu dari empat perempuan dan anak perempuan dari kelompok usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual (Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional, 2021)
Setiap tindakan kekerasan seksual menimbulkan luka dalam yang bertahan lama. Penelitian menunjukkan, seorang penyintas kekerasan seksual lebih mungkin mengalami gangguan kecemasan, depresi, trauma psikologis, dan dorongan untuk melukai diri sendiri dibandingkan dengan seseorang yang tidak pernah mengalaminya. Penyintas juga lebih berisiko mengalami cedera fisik, penyakit, kehamilan yang tidak diinginkan, HIV, dan bentuk-bentuk lain infeksi menular seksual.
Selain itu, kekerasan seksual, pada jenjang pendidikan yang mana pun juga, dapat menurunkan tingkat partisipasi sekolah, mengganggu pencapaian belajar, dan meningkatkan angka putus sekolah. Semua hal ini sangat merugikan bagi potensi keberhasilan dan kesejahteraan kaum muda, keluarga mereka, dan seluruh lapisan masyarakat.
UNICEF Representative a.i.
DALAM sebuah diskusi daring yang diselenggarakan bulan November tahun lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim memperingatkan bahwa perguruan tinggi di Indonesia sudah memasuki situasi darurat kekerasan seksual. Dari survei Kemendikbudristek tahun 2020, terungkap bahwa lembaga pendidikan tinggi memang tengah dicengkeram oleh “pandemi” kekerasan seksual.
Di dalam survei yang dilakukan terhadap 79 kampus di 29 kota tersebut, sebanyak 77% responden mengakui bahwa kekerasan seksual terjadi di kampusnya. Namun, 63% dari responden yang mengetahui kejadian seksual tidak melaporkan kasus itu kepada pengelola kampus. Selain itu, survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menemukan bahwa satu dari empat perempuan dan anak perempuan dari kelompok usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual (Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional, 2021)
Setiap tindakan kekerasan seksual menimbulkan luka dalam yang bertahan lama. Penelitian menunjukkan, seorang penyintas kekerasan seksual lebih mungkin mengalami gangguan kecemasan, depresi, trauma psikologis, dan dorongan untuk melukai diri sendiri dibandingkan dengan seseorang yang tidak pernah mengalaminya. Penyintas juga lebih berisiko mengalami cedera fisik, penyakit, kehamilan yang tidak diinginkan, HIV, dan bentuk-bentuk lain infeksi menular seksual.
Selain itu, kekerasan seksual, pada jenjang pendidikan yang mana pun juga, dapat menurunkan tingkat partisipasi sekolah, mengganggu pencapaian belajar, dan meningkatkan angka putus sekolah. Semua hal ini sangat merugikan bagi potensi keberhasilan dan kesejahteraan kaum muda, keluarga mereka, dan seluruh lapisan masyarakat.
Lihat Juga :