Mengakhiri Krisis Kekerasan Seksual di Sekolah

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:47 WIB
loading...
A A A
Selama berpuluh-puluh tahun, dinamika relasi kekuasaan yang timpang antara guru dan murid, serta absennya kerangka peraturan yang tegas di kampus-kampus, menghambat upaya penanggulangan kekerasan seksual. Tak diketahui ada berapa banyak kasus yang tidak pernah dilaporkan. Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak yang pertama kali disahkan pada 2002. Namun, undang-undang ini hanya berlaku bagi seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, sehingga anak-anak muda yang memasuki jenjang pendidikan tinggi luput dari perlindungan hukum. Sementara itu, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, disahkan pada 2004, berlaku atas semua orang yang berada dalam suatu rumah tangga. Akan tetapi, penegakan undang-undang ini mengalami berbagai tantangan, terutama karena sedikitnya angka pelaporan kasus dan keterbatasan akses penyintas ke layanan-layanan pendukung.

Untuk mejawab celah hukum di atas, Kemendikbudristek baru-baru ini melakukan dobrakan dengan mengesahkan peraturan yang secara langsung merespons krisis kekerasan seksual. Pada akhir 2021, diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021). Peraturan ini berpihak kepada hak-hak penyintas agar kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi mendapat penanganan.

Melalui peraturan tersebut, perguruan tinggi dituntut untuk mengatasi isu kekerasan seksual di kampus dan menumbuhkan lingkungan belajar yang manusiawi, inklusif, dan kolaboratif, serta bebas dari kekerasan baik antara mahasiswa, pengajar, maupun staf lainnya.

Pejabat perguruan tinggi juga diwajibkan membuat kebijakan untuk mencegah kekerasan seksual, membuat sistem pengaduan dan penanganan kasus, dan sistem pemantauan terhadap implementasi kebijakan. Selain itu, harus ada layanan dukungan untuk penyintas kekerasan seksual, seperti konseling, bantuan medis, bantuan hukum, bantuan untuk memastikan penyintas tetap dapat menyelesaikan studinya, dan bantuan perlindungan terhadap ancaman fisik maupun nonfisik dari pelaku.

Permendikbudristek 30/2021 adalah solusi bagi permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan tinggi. Peraturan ini hendak memastikan hak mendapatkan pendidikan yang dimiliki semua penduduk, terutama perempuan, dapat dipenuhi. Yaitu, dengan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran untuk menghentikan kekerasan seksual dari akarnya, sekaligus menguatkan kemampuan sistem pendidikan untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan mengedepankan keberpihakan kepada penyintas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Syekh Ahmad Al-Misry...
Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice
Update Kasus Pelecehan...
Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 2024–2026 Ditelaah
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Israel dan Rusia Masuk...
Israel dan Rusia Masuk Blacklist PBB terkait Kekerasan Seksual dalam Konflik, Zionis Murka
Rekomendasi
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
MNC University Bersama...
MNC University Bersama Kedutaan Kuba dan Espanolindo Gelar Movie Screening & Photo Exhibition
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved