Mengakhiri Krisis Kekerasan Seksual di Sekolah
loading...
A
A
A
Peraturan menteri tersebut juga memberikan kerangka hukum yang selama ini amat dibutuhkan untuk melindungi penyandang disabilitas dan orang dari kelompok rentan. Namun, ketentuan dalam peraturan pun perlu dilaksanakan dan ditegakkan dengan benar. Menurut Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah, semua lembaga pendidikan harus mengambil langkah untuk sungguh-sungguh mendukung upaya pencegahan ini. Sekolah harus membangun budaya menolak kekerasan dalam bentuk apa pun yang melibatkan guru, murid, dan tenaga kependidikan. Jika terjadi kasus kekerasan, maka kasus harus ditangani melalui layanan yang aman, mudah diakses, dan komprehensif bagi penyintas—termasuk deteksi dini dan mekanisme pelaporan.
Disahkannya Permendikbudristek 30/2021 menunjukkan bahwa ada komitmen dari lembaga nasional yang berwenang atas sistem pendidikan untuk membasmi “tiga dosa besar” di sektor pendidikan: perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual. UNICEF mendukung peran aktif lembaga pendidikan dan anak-anak muda untuk mengatasi segala bentuk kekerasan yang dapat merusak kualitas sistem pendidikan di Indonesia. Anak dan anak muda, dari semua kelompok usia, perlu lingkungan belajar yang aman dan yang semua elemennya saling menghormati agar mereka dapat tumbuh untuk mewujudkan potensinya.
Tidak hanya sekolah, masyarakat yang lebih luas pun perlu bertindak. Kita tahu, penyintas kekerasan seksual enggan bersuara karena trauma yang harus mereka tanggung setelah kekerasan itu terjadi. Terlebih, di banyak kasus, penyintas justru tidak didukung saat ingin melaporkan kasusnya, bahkan disalahkan.
Kita semua punya tanggung jawab untuk mendukung para korban, menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka, dan turut bersuara melawan kekerasan seksual. Tindak kekerasan ini adalah masalah kita semua.
Lihat Juga: Trik Agus Penyandang Disabilitas di NTB Manipulasi Belasan Wanita, Kaum Hawa Patut Waspada
Disahkannya Permendikbudristek 30/2021 menunjukkan bahwa ada komitmen dari lembaga nasional yang berwenang atas sistem pendidikan untuk membasmi “tiga dosa besar” di sektor pendidikan: perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual. UNICEF mendukung peran aktif lembaga pendidikan dan anak-anak muda untuk mengatasi segala bentuk kekerasan yang dapat merusak kualitas sistem pendidikan di Indonesia. Anak dan anak muda, dari semua kelompok usia, perlu lingkungan belajar yang aman dan yang semua elemennya saling menghormati agar mereka dapat tumbuh untuk mewujudkan potensinya.
Tidak hanya sekolah, masyarakat yang lebih luas pun perlu bertindak. Kita tahu, penyintas kekerasan seksual enggan bersuara karena trauma yang harus mereka tanggung setelah kekerasan itu terjadi. Terlebih, di banyak kasus, penyintas justru tidak didukung saat ingin melaporkan kasusnya, bahkan disalahkan.
Kita semua punya tanggung jawab untuk mendukung para korban, menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka, dan turut bersuara melawan kekerasan seksual. Tindak kekerasan ini adalah masalah kita semua.
Lihat Juga: Trik Agus Penyandang Disabilitas di NTB Manipulasi Belasan Wanita, Kaum Hawa Patut Waspada
(bmm)