Madrasah Hilang di Revisi UU Sisdiknas, NU Circle Sentil Adab Nadiem Makarim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pembangunan SDM Jaringan Masyarakat Profesional Santri (NU Circle) Ahmad Rizali mengecam hilangnya kata ” madrasah ” dalam draf revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dari hal ini, dia bisa menilai Mendikbud Nadiem Makarim semakin terlihat tidak kompeten mengurus kebijakan pendidikan nasional dan bisa mengancam masa depan SDM Unggul Indonesia.
Menempatkan frasa madrasah hanya di bagian penjelasan, kata Rizali, menunjukan ketiadaan adab dan ketiadaan penanaman sejarah Nadiem Makarim dan tim penyusunnya. "Selain ahistoris terhadap perjalanan pendidikan nasional, kebijakan yang dikeluarkan Nadiem Makarim sudah tidak memiliki keadaban dan melawan pembukaan UUD 1945," ujar Rizali, Rabu (29/3/2022).
Ketua Pokja Pendidikan di Tim Transisi Jokowi 2014 itu menyatakan bahwa madrasah itu merupakan transformasi pendidikan rakyat jelata yang digerakkan oleh para tokoh pergerakan umat Islam, seperti Jamiat Kheir, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, awal abad ke-20. Mengabaikan pendidikan Madrasah adalah ahistoris terhadap sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
“Semestinya presiden tidak hanya menegur Nadiem karena serapan belanja barang lokal yang kecil, presiden sudah selayaknya memberhentikannya karena sering membuat kebijakan yang ahistoris dan melanggar UUD 1945, salah satunya yang terlihat kasat mata adalah pembuatan RUU Sisdiknas ini,“ tegas Rizali.
Ia mengungkapkan berbagai kesalahan fatal yang dilakukan Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim. Nadiem secara sembrono menghilangkan tokoh KH Hasyim Asyari dalam Kamus Sejarah Indonesia. Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia juga sempat hilang dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kali ini, sekolah formal Madrasah juga hilang dari RUU Sisdiknas.
"RUU Sisdiknas ini merupakan mandat para pendiri bangsa yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Di sana dengan sangat jelas ditegaskan bahwa pemerintahan ini harus melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Rizali.
Lahirnya RUU Sisdiknas menunjukkan kondisi yang memprihatinkan karena tugas dan fungsi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa itu diabaikan dan tidak dipedulikan. Negara, dalam hal ini, pemerintah, semakin melepaskan diri dari tanggung jawabnya untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
“Dalam RUU Sisdiknas, Menteri Pendidikan semakin tidak peduli pendidikan dan semakin tidak kompeten. Kekeliruan terbesar periode kedua Jokowi adalah memilih Nadiem sebagai menteri pendidikan,” jelas dia.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Pendidikan Vox Point Indonesia, Indra Charismiadji. Ia berpendapat ada krisis kompetensi dan minimnya wawasan nusantara di Kemendikbud Ristek.
"Kelalaian demi kelalaian terus menerus muncul dalam produk kebijakan yang dibuat. Membangun manusia ini tidak sama dengan membangun aplikasi, kalau salah langkah tidak bisa di delete tapi akan terjadi lost generation selama puluhan tahun," kata Indra.
Menempatkan frasa madrasah hanya di bagian penjelasan, kata Rizali, menunjukan ketiadaan adab dan ketiadaan penanaman sejarah Nadiem Makarim dan tim penyusunnya. "Selain ahistoris terhadap perjalanan pendidikan nasional, kebijakan yang dikeluarkan Nadiem Makarim sudah tidak memiliki keadaban dan melawan pembukaan UUD 1945," ujar Rizali, Rabu (29/3/2022).
Ketua Pokja Pendidikan di Tim Transisi Jokowi 2014 itu menyatakan bahwa madrasah itu merupakan transformasi pendidikan rakyat jelata yang digerakkan oleh para tokoh pergerakan umat Islam, seperti Jamiat Kheir, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, awal abad ke-20. Mengabaikan pendidikan Madrasah adalah ahistoris terhadap sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
“Semestinya presiden tidak hanya menegur Nadiem karena serapan belanja barang lokal yang kecil, presiden sudah selayaknya memberhentikannya karena sering membuat kebijakan yang ahistoris dan melanggar UUD 1945, salah satunya yang terlihat kasat mata adalah pembuatan RUU Sisdiknas ini,“ tegas Rizali.
Ia mengungkapkan berbagai kesalahan fatal yang dilakukan Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim. Nadiem secara sembrono menghilangkan tokoh KH Hasyim Asyari dalam Kamus Sejarah Indonesia. Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia juga sempat hilang dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kali ini, sekolah formal Madrasah juga hilang dari RUU Sisdiknas.
"RUU Sisdiknas ini merupakan mandat para pendiri bangsa yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Di sana dengan sangat jelas ditegaskan bahwa pemerintahan ini harus melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Rizali.
Lahirnya RUU Sisdiknas menunjukkan kondisi yang memprihatinkan karena tugas dan fungsi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa itu diabaikan dan tidak dipedulikan. Negara, dalam hal ini, pemerintah, semakin melepaskan diri dari tanggung jawabnya untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
“Dalam RUU Sisdiknas, Menteri Pendidikan semakin tidak peduli pendidikan dan semakin tidak kompeten. Kekeliruan terbesar periode kedua Jokowi adalah memilih Nadiem sebagai menteri pendidikan,” jelas dia.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Pendidikan Vox Point Indonesia, Indra Charismiadji. Ia berpendapat ada krisis kompetensi dan minimnya wawasan nusantara di Kemendikbud Ristek.
"Kelalaian demi kelalaian terus menerus muncul dalam produk kebijakan yang dibuat. Membangun manusia ini tidak sama dengan membangun aplikasi, kalau salah langkah tidak bisa di delete tapi akan terjadi lost generation selama puluhan tahun," kata Indra.
(muh)