Hendropriyono Tegaskan Pramuka Tidak Boleh Dibubarkan karena Kader Pemersatu Bangsa

Selasa, 04 Juni 2024 - 18:20 WIB
loading...
Hendropriyono Tegaskan Pramuka Tidak Boleh Dibubarkan karena Kader Pemersatu Bangsa
Pakar intelijen Indonesia Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono menegaskan, keberadaan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti para siswa. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Pakar intelijen Indonesia Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono menegaskan, keberadaan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti para siswa di Tanah Air. Sebab Pramuka merupakan kader pemersatu bangsa.

“Harus tetap eksis dan wajib. Pramuka itu kader bangsa sehingga dengan berpandangan demikian, kita harapkan Permendikbudristek No.12 Tahun 2024 yang membubarkan Pramuka harus ditinjau ulang. Pramuka itu kan anak-anak yang akan menjadi pemimpin generasi penerus yang jadi pemilik dari negara ini,” kata Hendropriyono di Taman Wiladatika, Cibubur, Selasa (4/6/2024).

Hal itu dikatakan Hendropriyono sebelum membuka acara Munas VII Warga Jaya Indonesia yang diikuti para pengurus dari seluruh Indonesia. Hendropriyono yang juga Ketua Umum DPP Warga Jaya Indonesia mengubah nama organisasi itu menjadi Warga Bumiputra Indonesia (WBI).



Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengatakan, aturan seperti itu tak bisa dibuat oleh satu orang saja. Ada 260 juta jumlah rakyat Indonesia dan tidak boleh disetir hanya oleh satu, atau dua orang, atau pun tiga puluh orang. Bangsa Indonesia harus punya pikiran sendiri dengan diberikan contoh dan arahan yang bijaksana dari pemerintah.

“Anggota Pramuka mempunyai satu rasa kebangsaan yang tebal. Mereka harus menjadi Pancasilais sejati yang tidak tergerus ke sana ke sini karena kepentingan-kepentingan yang sesaat dan kepentingan politik elektoral," kata mantan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.



Seperti diketahui, pada 25 Maret 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Hendropriyono mengatakan, hasil survey Pusdatin Kwarnas Pramuka yang memperlihatkan 89% netizen dari sekitar 25.000 pembicaraan di media sosial menyatakan kontra terhadap kebijakan Permendikbudristek No.12/2024. Hanya 11% saja yang pro dari survei yang digelar sejak 29 Maret – 7 April 2024.

Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo mengatakan, situasi penghapusan Pramuka bisa disamakan dengan proxy war yaitu situasi di mana terjadi aktor-aktor tertentu yang berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun bagi pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.

“Dalam perspektif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Kemendikbud harus merevisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk dalam kokurikuler yang tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata dan jelas,” kata Bachtiar.

Menurut Bachtiar, penghapusan Pramuka dari ekstrakurikuler wajib bagi siswa menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi juga sudah memberikan arahan kepada Kwarnas untuk terus melakukan pendidikan pembinaan karakter generasi muda oleh Pramuka, terutama dalam kegiatan bela negara, cinta tanah air, dan nasionalisme.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)
pixels