Komisi X DPR Agendakan Raker dengan Nadiem Makarim, Bahas TPPO dan Pramuka

Rabu, 03 April 2024 - 03:53 WIB
loading...
Komisi X DPR Agendakan...
Anggota Pramuka mengikuti kegiatan Raimuna Nasional XII Tahun 2023 di Bumi Perkemahan Pramuka, Cibubur, Jakarta, Senin (14/8/2023). Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR RI akan menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim , Rabu (3/4/2024). Kebijakan Kemendikdikbudristek yang tak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah akan menjadi salah satu topik yang dibahas.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pihaknya memang berencana memanggil Nadiem. Pemanggilan itu awalnya akan membahas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus ferienjob di Jerman.

"Kami rencana hari Rabu akan mengundang Kemendikbud. Tadinya hanya dua isu, isu pertama menyangkut soal TPPO program magang yang tidak sesuai dengan skema sebenarnya dan kedua menyangkut agenda kurikulum nasional," ucap Huda saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).



Kendati demikian, Huda mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan Nadiem soal penghapusan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Sebab, kabar tersebut turut membuat heboh publik. "Nah, tiba-tiba kemarin kita dihebohkan penghapusan ekstrakurikuler Pramuka. Kita akan masukkan agenda itu," tandasnya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek memastikan semua sekolah wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka. Meski demikian, keikutsertaan siswa kini bersifat sukarela.

"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, melalui siaran pers, Senin (1/4/2024).

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.



Kepala BSKAP menegaskan, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka di sekolah. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru-baru ini diluncurkan justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)