Madrasah Dihapus, Hidayat Nur Wahid Dukung Penolakan Revisi UU Sisdiknas
Selasa, 29 Maret 2022 - 05:42 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.Foto/SINDOphoto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mendukung penolakan terkait hilangnya frasa madrasah dalam draf Revisi UU Sisdiknas. Penolakan hilangnya frasa madrasah ini sudah disampaikan sejumlah stakeholders pendidikan nasional beberapa waktu lalu.
Stakeholder pendidikan tersebut tergabung di dalam Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Tamansiswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU).
Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah Agama tersebut mengingatkan Kemendikbudristek untuk memahami konstitusi secara benar. Pasalnya, lanjut dia, UUD 1945 telah secara eksplisit menyebutkan tujuan pendidikan nasional yang sangat terkait dengan agama, dan terminologi keagamaan, serta pentingnya satuan pendidikan keagamaan seperti madrasah dalam kontribusinya yang panjang terhadap pendidikan nasional.
“Penghapusan nadrasah dalam Revisi UU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat 3 dan 5, sehingga wajar bila ditolak oleh APPI dan masyarakat luas," ujar Hidayat Nur Wahid, Senin (28/3/2022).
Menurut dia, Kemendikbudristek melalui RUU Sisdiknasnya memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang dan secara merdeka diterima dan diakui oleh masyarakat dan negara.
Stakeholder pendidikan tersebut tergabung di dalam Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Tamansiswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU).
Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah Agama tersebut mengingatkan Kemendikbudristek untuk memahami konstitusi secara benar. Pasalnya, lanjut dia, UUD 1945 telah secara eksplisit menyebutkan tujuan pendidikan nasional yang sangat terkait dengan agama, dan terminologi keagamaan, serta pentingnya satuan pendidikan keagamaan seperti madrasah dalam kontribusinya yang panjang terhadap pendidikan nasional.
“Penghapusan nadrasah dalam Revisi UU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat 3 dan 5, sehingga wajar bila ditolak oleh APPI dan masyarakat luas," ujar Hidayat Nur Wahid, Senin (28/3/2022).
Menurut dia, Kemendikbudristek melalui RUU Sisdiknasnya memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang dan secara merdeka diterima dan diakui oleh masyarakat dan negara.
Lihat Juga :