Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
Selasa, 29 Maret 2022 - 18:35 WIB
loading...
Penyidik Kejagung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.
Baca juga: Kejagung Periksa Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020
Salah satu dari kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berinisial MS.
"Telah ditetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020
Salah satu dari kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berinisial MS.
"Telah ditetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (29/3/2022).
Lihat Juga :