Kejagung Periksa Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:08 WIB
loading...
Kejagung menyidik dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwa Taspen pada periode 2027-2020. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa SDS, kepala Divisi Keuangan Dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017-2020. Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah tersebut pada periode tersebut.
"Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 - 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Pembuktian Kasus HAM Berat Macet, Mahfud MD Akui Komnas HAM dan Kejagung Tak Sinkron
Leonard menjelaskan, SDS diperiksa terkait proses awal rencana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT Prioritas Raditya Multifinance. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari keterangan guna membuat terang fakta hukum terjadinya pidana korupsi yang diduga merugikan negara lebih dari Rp161 miliar ini.
Leonard duduk perkara dan posisi kasus tersebut. Dimulai pada tanggal 17 Oktober 2017 PT Taspen AJT melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
"Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 - 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Pembuktian Kasus HAM Berat Macet, Mahfud MD Akui Komnas HAM dan Kejagung Tak Sinkron
Leonard menjelaskan, SDS diperiksa terkait proses awal rencana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT Prioritas Raditya Multifinance. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari keterangan guna membuat terang fakta hukum terjadinya pidana korupsi yang diduga merugikan negara lebih dari Rp161 miliar ini.
Leonard duduk perkara dan posisi kasus tersebut. Dimulai pada tanggal 17 Oktober 2017 PT Taspen AJT melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
Lihat Juga :