Kejagung Periksa Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020

Kamis, 27 Januari 2022 - 19:08 WIB
loading...
Kejagung Periksa Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020
Kejagung menyidik dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwa Taspen pada periode 2027-2020. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa SDS, kepala Divisi Keuangan Dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017-2020. Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah tersebut pada periode tersebut.

"Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 - 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (27/1/2022).



Leonard menjelaskan, SDS diperiksa terkait proses awal rencana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT Prioritas Raditya Multifinance. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari keterangan guna membuat terang fakta hukum terjadinya pidana korupsi yang diduga merugikan negara lebih dari Rp161 miliar ini.

Leonard duduk perkara dan posisi kasus tersebut. Dimulai pada tanggal 17 Oktober 2017 PT Taspen AJT melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Kemudian, meskipun sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat (investment grade). Dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.



Selanjutnya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.

"Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568," jelasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)