Mengenal MKEK IDI, Lembaga yang Memecat Dokter Terawan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 10:57 WIB
loading...
Mengenal MKEK IDI, Lembaga...
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) resmi memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) resmi memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Ada tiga poin keputusan MKEK IDI. Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Baca juga: Daftar Panjang Perseteruan IDI dengan Dokter Terawan yang Berujung Pemecatan

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa membenarkan perihal pemecatan dokter Terawan tersebut. "Keputusannya memang begitu," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.

Lantas, bagaimana tugas dan kewenangan MKEK IDI? MKEK IDI adalah salah satu badan otonom IDI yang dibentuk secara khusus di tingkat pusat, wilayah dan cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi, dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
IDI Minta Menkes Perbaiki...
IDI Minta Menkes Perbaiki Komunikasi Publik Buntut Celetukan Ukuran Celana di Atas 33 Lebih Cepat Menghadap Allah
Menkes Sebut Pria dengan...
Menkes Sebut Pria dengan Ukuran Celana di Atas 33 Lebih Cepat Menghadap Allah, IDI: Terlalu Berlebihan
Marak Kasus Pelecehan...
Marak Kasus Pelecehan Seksual Dokter PPDS, IDI: Rumah Sakit Harus Ikut Bertanggung Jawab
Marak Dokter Cabul,...
Marak Dokter Cabul, Penyalahgunaan Kekuasaaan hingga Krisis Etika Jadi Faktor
Jokowi Tanggapi Politikus...
Jokowi Tanggapi Politikus PDIP Deddy Sitorus: Saya Ngalah Terus Lho, tapi Ada Batasnya
Propam Polri Gelar Sidang...
Propam Polri Gelar Sidang Etik Pekan Depan, Eks Kapolres Ngada Terancam Dipecat
Trump Semprot Bos The...
Trump Semprot Bos The Fed: Pemecatannya Tak Bisa Dilakukan dengan Cepat
Polisi Polres Sikka...
Polisi Polres Sikka Dipecat Akibat Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Hubungan Seksual Sesama...
Hubungan Seksual Sesama Jenis, 2 Polisi di Polda NTT Dipecat
Rekomendasi
PLN Mobile Color Run...
PLN Mobile Color Run 2025 di Palembang, Momentum Tingkatkan PAD
Final Liga Europa: Ketegangan...
Final Liga Europa: Ketegangan Kota Bilbao Menyambut Invasi Suporter Inggris
Kalah Perang Melawan...
Kalah Perang Melawan Kesultanan Banten Berujung Pembantaian Pasukan Cirebon Sehari Jelang Idulfitri
Berita Terkini
Covid-19 Meningkat di...
Covid-19 Meningkat di Singapura, Thailand, dan Hong Kong, Kemenkes: Indonesia Aman
Terima Audiensi Ojol,...
Terima Audiensi Ojol, Kemenko Polkam: Tuntutan Akan Dibahas Lintas Kementerian di DPR
Bakamla Bersama Coast...
Bakamla Bersama Coast Guard Singapura dan Malaysia Evakuasi 30 Korban Kapal Tenggelam
KY Usul 25 Hakim Dijatuhi...
KY Usul 25 Hakim Dijatuhi Sanksi pada Januari-April 2025
Deretan Perwira Tinggi...
Deretan Perwira Tinggi AD Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD, Nomor 2 Dianulir Panglima TNI
Kapan Marsinah Dianugerahi...
Kapan Marsinah Dianugerahi Gelar Pahlawan? Mensos Bilang Tak Mungkin Tahun Ini
Infografis
Ayesha Farooq, Pilot...
Ayesha Farooq, Pilot Jet Tempur Perempuan Pakistan yang Jadi Pahlawan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved