Mengenal MKEK IDI, Lembaga yang Memecat Dokter Terawan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 10:57 WIB
loading...
Mengenal MKEK IDI, Lembaga yang Memecat Dokter Terawan
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) resmi memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) resmi memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Ada tiga poin keputusan MKEK IDI. Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa membenarkan perihal pemecatan dokter Terawan tersebut. "Keputusannya memang begitu," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.

Lantas, bagaimana tugas dan kewenangan MKEK IDI? MKEK IDI adalah salah satu badan otonom IDI yang dibentuk secara khusus di tingkat pusat, wilayah dan cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi, dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.

Yurisdiksi MKEK adalah meneliti, menyidang pengaduan, dan menjatuhkan sanksi etik bagi dokter yang diadukan sesuai dengan tempat terjadinya kasus/wilayah terdekat terjadinya kasus atau sesuai spesialisasi dokter yang bersangkutan.

Tugas MKEK melalui divisi kemahkamahan sesuai yurisdiksinya sebagai lembaga etika yang memeriksa, menyidangkan, membuat putusan setiap konflik etikolegal yang berpotensi sengketa medik di antara perangkat dan jajaran IDI dan setiap sengketa medik antara dokter-pengadunya yang belum atau tidak ditangani oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan atau prosedur hukum di Indonesia untuk jenis perkara.

MKEK melalui divisi pembinaan etika profesi sesuai yurisdiksinya sebagai lembaga etika yang meneliti tata administratif setiap konflik etik atau sengketa medik sebelum disidangkan dan setelah diputuskan oleh Divisi Kemahkamahan.

MKEK Pusat sebagai lembaga kompilasi kasus permasalahan, pengaduan, penelaahan etika setiap dokter dengan atau tanpa sengketa medik di seluruh Indonesia yang dibahas, ditemukan atau diadukan ke IDI setiap tingkatan di seluruh Indonesia, baik yang telah, sedang atau belum diberi putusan, belum, sedang atau telah menjalani sanksi etik dengan atau tanpa pemulihan hak-hak profesi dokter teradu yang ditangani oleh PB IDI/MKEK Pusat, IDI/MKEK Wilayah, IDI/MKEK Cabang atau dewan/badan etika semua perangkat dan jajaran organisasi IDI.

Putusan Kemahkamahan MKEK yang diambil melalui proses kemahkamahan yang dibuat dalam rangka menjabarkan hasil proses kemahkamahan dan Majelis Pemeriksa yang dibentuk di MKEK Pusat, Wilayah, Cabang, serta Dewan etik PDSp untuk menetapkan terjadinya pelanggaran etik kedokteran atau tidak serta menetapkan sanksi pada suatu pelanggaran etik, mengevaluasi pelaksanaan sanksi yang ditetapkan, dan menerbitkan surat di mana posisi putusan kemahkamahan Dewan etik PDSp Pusat setingkat dengan keputusan MKEK Wilayah.

MKEK sebagai lembaga yang diagungkan dalam organisasi IDI dan putusan kemahkamahan etik MKEK otomatis menjadi putusan sekaligus mengikat seluruh dokter di Indonesia. Putusan bersifat final dan wajib segera dilaksanakan bila tidak ada banding.

Sebagai lembaga kemahkamahan etika, MKEK menganut sistem dua tingkat yaitu kemahkamahan tingkat pertama dan tingkat banding. Kemahkamahan banding bagi putusan kemahkamahan MKEK Cabang dilakukan oleh MKEK Wilayah. Kemahkamahan banding bagi putusan kemahkamahan MKEK Wilayah dan Dewan Etik PDSp dilakukan oleh MKEK Pusat.

Kemudian putusan kemahkamahan MKEK Pusat atau putusan banding MKEK atau putusan tingkat pertama yang tidak dibanding atau Putusan Peninjauan Kembali merupakan putusan final dan mengikat.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)