Daftar Panjang Perseteruan IDI dengan Dokter Terawan yang Berujung Pemecatan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 09:56 WIB
loading...
Daftar Panjang Perseteruan...
IDI resmi memecat mantan Menkes Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. Keputusan ini berdasarkan tiga poin hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK IDI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. Keputusan ini berdasarkan tiga poin hasil keputusan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Berdasarkan penelusuran SINDOnews, perseteruan Terawan dengan IDI memiliki daftar yang panjang. Diawali pada 2015, Terawan dan IDI berseteru karena terapi "cuci otak" (Brainwash) yang dilakukannya.

Terapi cuci otak merupakan inovasi metode medis Terawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto serta Dokter Kepresidenan Republik Indonesia. Terawan mulai memperkenalkan inovasi itu sejak 2004 dan mulai banyak peminat tahun 2010.

Cuci otak adalah istilah lain flushing atau Digital Substraction Angiography (DSA) yang dilakukan Terawan untuk melancarkan peredaran darah di kepala. Cara ini diklaim berhasil menangani berbagai pasien yang mengalami stroke. Terawan mengklaim 40 ribu pasien telah mencoba pengobatannya.

Yang menjadi persoalannya, IDI merasa terapi cuci otak menggunakan alat DSA yang dilakukan Terawan belum teruji secara ilmiah. Selain itu, Terawan juga melakukan publikasi dan promosi masif dengan klaim kesembuhan di media.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI kemudian memanggil Terawan untuk dimintai keterangan. Namun, Terawan dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan tersebut sejak diusut pada 2015. Terawan memilih absen dalam sidang pertama pada pada 5 Januari 2015.

Pada sidang berikutnya secara berturut-turut tanggal 30 Januari, 3 Maret, 30 April, dan 26 Mei 2015, Terawan tak bergeming. Dia kembali mengabaikan panggilan MKEK IDI.

Hampir tiga tahun kasus itu menggantung, MKEK IDI kembali memanggil Terawan pada 16 Januari 2018. Namun, lagi-lagi Terawan mangkir. Akhirnya, MKEK memutuskan untuk menggelar sidang secara inabsentia.

Terawan kemudian dinilai melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pemecatan sementara dari MKEK IDI. Dalam surat putusan MKEK No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018, pelanggaran etik terpenting dalam kasus Terawan ada empat poin.

Pertama, mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan dan pencegahan. Kedua, tidak kooperatif pada sidang MKEK IDI. Ketiga, menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada bukti medisnya. Keempat, menjanjikan kesembuhan pada pasien.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Tanggapi Politikus...
Jokowi Tanggapi Politikus PDIP Deddy Sitorus: Saya Ngalah Terus Lho, tapi Ada Batasnya
Propam Polri Gelar Sidang...
Propam Polri Gelar Sidang Etik Pekan Depan, Eks Kapolres Ngada Terancam Dipecat
Wamenaker Investigasi...
Wamenaker Investigasi Pemecatan Vokalis Band Sukatani sebagai Guru
Menteri HAM Tolak Pemecatan...
Menteri HAM Tolak Pemecatan Vokalis Grup Band Sukatani
Tanggapi Demo dan Tuduhan...
Tanggapi Demo dan Tuduhan Pegawai, Mendikti Saintek Satryo: Tidak Benar
7 Fakta Mendikti Saintek...
7 Fakta Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro yang Pecat Pegawai via WA hingga Kabur saat Didemo
Pemecatan PDIP Bikin...
Pemecatan PDIP Bikin Reputasi Jokowi Kian Terpuruk
Pemecatan Jokowi, Gibran...
Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby dari PDIP Dinilai Sangat Dinantikan Ketiganya
Dipecat PDIP, Jokowi:...
Dipecat PDIP, Jokowi: Ndak Apa, Waktu yang akan Mengujinya
Rekomendasi
Wulan Guritno Niat Nikah...
Wulan Guritno Niat Nikah Lagi dan Ingin Punya Anak, Sama Ariel NOAH?
Donald Trump Siap Turunkan...
Donald Trump Siap Turunkan Tarif TikTok agar Cepat Terjual
Gaji Lulusan SMK di...
Gaji Lulusan SMK di Jepang, Lebih Besar dari yang Kamu Bayangkan?
Berita Terkini
Prabowo Panggil Gubernur...
Prabowo Panggil Gubernur Lemhannas ke Istana, Ada Apa?
1 jam yang lalu
Kisah Ridwan Kamil Merancang...
Kisah Ridwan Kamil Merancang Masjid Raya Al-Jabbar hingga Klaim Bantuan ke NU Rp1 Triliun
2 jam yang lalu
Deretan Dirlantas Polda...
Deretan Dirlantas Polda yang Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Berikut Ini Penggantinya
3 jam yang lalu
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
4 jam yang lalu
Revisi KUHAP, Kejagung...
Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor
4 jam yang lalu
Selain Dikirimi Paket...
Selain Dikirimi Paket Kepala Babi, Akun Instagram Tempo Diteror hingga WA Cica Diretas, Pelakunya Ternyata...
4 jam yang lalu
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved