Mengenal MKEK IDI, Lembaga yang Memecat Dokter Terawan
Sabtu, 26 Maret 2022 - 10:57 WIB
loading...
A
A
A
Yurisdiksi MKEK adalah meneliti, menyidang pengaduan, dan menjatuhkan sanksi etik bagi dokter yang diadukan sesuai dengan tempat terjadinya kasus/wilayah terdekat terjadinya kasus atau sesuai spesialisasi dokter yang bersangkutan.
Tugas MKEK melalui divisi kemahkamahan sesuai yurisdiksinya sebagai lembaga etika yang memeriksa, menyidangkan, membuat putusan setiap konflik etikolegal yang berpotensi sengketa medik di antara perangkat dan jajaran IDI dan setiap sengketa medik antara dokter-pengadunya yang belum atau tidak ditangani oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan atau prosedur hukum di Indonesia untuk jenis perkara.
MKEK melalui divisi pembinaan etika profesi sesuai yurisdiksinya sebagai lembaga etika yang meneliti tata administratif setiap konflik etik atau sengketa medik sebelum disidangkan dan setelah diputuskan oleh Divisi Kemahkamahan.
MKEK Pusat sebagai lembaga kompilasi kasus permasalahan, pengaduan, penelaahan etika setiap dokter dengan atau tanpa sengketa medik di seluruh Indonesia yang dibahas, ditemukan atau diadukan ke IDI setiap tingkatan di seluruh Indonesia, baik yang telah, sedang atau belum diberi putusan, belum, sedang atau telah menjalani sanksi etik dengan atau tanpa pemulihan hak-hak profesi dokter teradu yang ditangani oleh PB IDI/MKEK Pusat, IDI/MKEK Wilayah, IDI/MKEK Cabang atau dewan/badan etika semua perangkat dan jajaran organisasi IDI.
Putusan Kemahkamahan MKEK yang diambil melalui proses kemahkamahan yang dibuat dalam rangka menjabarkan hasil proses kemahkamahan dan Majelis Pemeriksa yang dibentuk di MKEK Pusat, Wilayah, Cabang, serta Dewan etik PDSp untuk menetapkan terjadinya pelanggaran etik kedokteran atau tidak serta menetapkan sanksi pada suatu pelanggaran etik, mengevaluasi pelaksanaan sanksi yang ditetapkan, dan menerbitkan surat di mana posisi putusan kemahkamahan Dewan etik PDSp Pusat setingkat dengan keputusan MKEK Wilayah.
Tugas MKEK melalui divisi kemahkamahan sesuai yurisdiksinya sebagai lembaga etika yang memeriksa, menyidangkan, membuat putusan setiap konflik etikolegal yang berpotensi sengketa medik di antara perangkat dan jajaran IDI dan setiap sengketa medik antara dokter-pengadunya yang belum atau tidak ditangani oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan atau prosedur hukum di Indonesia untuk jenis perkara.
MKEK melalui divisi pembinaan etika profesi sesuai yurisdiksinya sebagai lembaga etika yang meneliti tata administratif setiap konflik etik atau sengketa medik sebelum disidangkan dan setelah diputuskan oleh Divisi Kemahkamahan.
MKEK Pusat sebagai lembaga kompilasi kasus permasalahan, pengaduan, penelaahan etika setiap dokter dengan atau tanpa sengketa medik di seluruh Indonesia yang dibahas, ditemukan atau diadukan ke IDI setiap tingkatan di seluruh Indonesia, baik yang telah, sedang atau belum diberi putusan, belum, sedang atau telah menjalani sanksi etik dengan atau tanpa pemulihan hak-hak profesi dokter teradu yang ditangani oleh PB IDI/MKEK Pusat, IDI/MKEK Wilayah, IDI/MKEK Cabang atau dewan/badan etika semua perangkat dan jajaran organisasi IDI.
Putusan Kemahkamahan MKEK yang diambil melalui proses kemahkamahan yang dibuat dalam rangka menjabarkan hasil proses kemahkamahan dan Majelis Pemeriksa yang dibentuk di MKEK Pusat, Wilayah, Cabang, serta Dewan etik PDSp untuk menetapkan terjadinya pelanggaran etik kedokteran atau tidak serta menetapkan sanksi pada suatu pelanggaran etik, mengevaluasi pelaksanaan sanksi yang ditetapkan, dan menerbitkan surat di mana posisi putusan kemahkamahan Dewan etik PDSp Pusat setingkat dengan keputusan MKEK Wilayah.
Lihat Juga :